BANDUNG – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali hingga 6 September 2021.
Adapun wilayah aglomerasi yang berstatus PPKM Level 3 yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Malang Raya, Surabaya Raya, dan Solo Raya.
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah yang berstatus level 3 itu mendapatkan sejumlah penyesuaian kebijakan, khususnya bagi pusat perbelanjaan atau mall.
“Kapasitas di mall untuk dine in jadi 50 persen,” ujar Luhut, dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Pemerintah juga kini memberi kelonggaran bahwa pusat perbelanjaan atau mall boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Diketahui pada aturan sebelumnya, mall harus tutup pada pukul 20.00 WIB.
“Berdasarkan indeks komposit mobilitas, peningkatan mobilitas berjalan sangat cepat. Oleh karena itu, berbagai penyesuayan tetap dilakukan secara gradual,” jelas Luhut.
Namun Luhut menegaskan, pengunjung mall wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sudah divaksinasi, dan harus check-in melalui Peduli Lindungi.