BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7/2021).
Dalam aturan PPKM Level 4 terbaru, pemerintah memberikan relaksasi untuk warung makan seperti warteg, rumah makan Padang, warung makan kaki lima, serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.
“Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka dijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit,” kata Presiden Jokowi.
Diketahui pada aturan sebelumnya, restoran, warung makan hingga PKL tidak diperkenankan melayani pengunjung makan di tempat. Mereka hanya menjual makanan untuk dibawa pulang.
Selain Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi usaha mikro seperti bengkel, tambal ban, pangkas rambut, hingga operasional pasar rakyat.