BANDUNG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan pada 2025 hanya dikenakan pada barang-barang mewah.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah adalah barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
“Yang dimaksud dengan itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM, hanya mereka yang dikenakan PPN 12%,” ungkap Misbakhun seperti dilansir dari laman detik, Jumat (06/12/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa barang-barang mewah yang dimaksud dalam usulan tersebut antara lain mencakup kendaraan mewah, rumah mewah, dan apartemen mewah.
“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ujar Dasco.
Barang yang Dikenakan PPnBM dan Diusulkan Kena PPN 12%
Mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah.
Pajak ini dikenakan kepada produsen pada saat menghasilkan atau mengimpor barang. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu saat penyerahan barang kepada produsen.
Barang-barang yang masuk dalam kategori mewah dan dikenakan PPnBM antara lain:
1. Kendaraan bermotor (kecuali kendaraan untuk kepentingan negara seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum).
2. Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium.
3. Pesawat udara (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga).
4. Balon udara.
5. Peluru dan senjata api (kecuali untuk keperluan negara).
6. Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).
Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah
Usulan mengenai penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah pertama kali terungkap dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, serta Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (05/12/2024) di Istana Kepresidenan, Sufmi Dasco menyebutkan, “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah.”
Sementara itu, barang-barang lain, terutama kebutuhan pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat, akan tetap dikenakan PPN sebesar 11%.
“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang, yaitu 11%,” jelas Dasco.
Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak pajak terhadap masyarakat umum, sementara tetap memastikan kontribusi dari barang-barang mewah yang selama ini menjadi konsumsi kalangan tertentu.