• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 14 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

PPN 12% Hanya Dikenakan pada Barang Mewah pada 2025

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
06 Dec 2024
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
PPN 12% Hanya Dikenakan pada Barang Mewah pada 2025
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan pada 2025 hanya dikenakan pada barang-barang mewah.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta.

Berita Terkait

Dukungan dari Legislatif untuk Reaktivasi Bandara Husein Terus Menguat

Dukungan dari Legislatif untuk Reaktivasi Bandara Husein Terus Menguat

13 June 2025
Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein

Dedi Mulyadi Kritik Dana Rp60 M untuk Kertajati, Farhan: Mending Buka Lagi Husein

12 June 2025
Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta

Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta

11 June 2025
Demi Pulihkan Ekonomi, Mendagri Buka Ruang Rapat Pemda di Hotel dan Restoran

Demi Pulihkan Ekonomi, Mendagri Buka Ruang Rapat Pemda di Hotel dan Restoran

10 June 2025

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah adalah barang yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

“Yang dimaksud dengan itu memang selektif, selektif kepada barang yang selama ini sudah kena PPnBM, hanya mereka yang dikenakan PPN 12%,” ungkap Misbakhun seperti dilansir dari laman detik, Jumat (06/12/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa barang-barang mewah yang dimaksud dalam usulan tersebut antara lain mencakup kendaraan mewah, rumah mewah, dan apartemen mewah.

“Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah,” ujar Dasco.

Barang yang Dikenakan PPnBM dan Diusulkan Kena PPN 12%

Mengacu pada laman resmi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang yang tergolong mewah.

Pajak ini dikenakan kepada produsen pada saat menghasilkan atau mengimpor barang. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu saat penyerahan barang kepada produsen.

Barang-barang yang masuk dalam kategori mewah dan dikenakan PPnBM antara lain:

1. Kendaraan bermotor (kecuali kendaraan untuk kepentingan negara seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan angkutan umum).

2. Hunian mewah, seperti rumah, apartemen, dan kondominium.

3. Pesawat udara (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga).

4. Balon udara.

5. Peluru dan senjata api (kecuali untuk keperluan negara).

6. Kapal pesiar mewah (kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata).

Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah

Usulan mengenai penerapan PPN 12% hanya untuk barang mewah pertama kali terungkap dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan beberapa pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir, serta Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (05/12/2024) di Istana Kepresidenan, Sufmi Dasco menyebutkan, “Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah.”

Sementara itu, barang-barang lain, terutama kebutuhan pokok dan layanan yang langsung menyentuh masyarakat, akan tetap dikenakan PPN sebesar 11%.

“Barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan yang langsung menyentuh kepada masyarakat masih tetap akan diperlakukan pajak yang sekarang, yaitu 11%,” jelas Dasco.

Kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak pajak terhadap masyarakat umum, sementara tetap memastikan kontribusi dari barang-barang mewah yang selama ini menjadi konsumsi kalangan tertentu.

Tags: DPRNasionalPPN 12%PPN untuk Barang Mewah

Rekomendasi untuk Anda

Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta
Bandung Kota

Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Kalahkan Jakarta

11 June 2025
Demi Pulihkan Ekonomi, Mendagri Buka Ruang Rapat Pemda di Hotel dan Restoran
Nasional

Demi Pulihkan Ekonomi, Mendagri Buka Ruang Rapat Pemda di Hotel dan Restoran

10 June 2025
Korupsi Pengadaan APD COVID-19 Rp 319 M, Mantan Pejabat Kemenkes Hanya Divonis 3 Tahun
Nasional

Korupsi Pengadaan APD COVID-19 Rp 319 M, Mantan Pejabat Kemenkes Hanya Divonis 3 Tahun

9 June 2025
Proyek Laptop Rp 9,9 T di Era Nadiem Disorot ICW, Kejagung Usut Dugaan Korupsi
Nasional

Proyek Laptop Rp 9,9 T di Era Nadiem Disorot ICW, Kejagung Usut Dugaan Korupsi

9 June 2025
Mulai 5 Juni 2025, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Upah
Nasional

Subsidi Upah untuk Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Mulai Cair, Syaratnya Aktif BPJS Ketenagakerjaan

8 June 2025
Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 
Nasional

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Next Post
Presiden Prabowo Optimis Indonesia Tanpa Impor Beras pada 2025

Prabowo Rencanakan Penarikan Utang Rp775,86 Triliun di Tahun Depan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In