BANDUNG – Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Keputusan tersebut diambil karena pemerintah menyoroti tingginya kasus COVID-19 di daerah-daerah yang melakukan PPKM.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan usai evaluasi penerapan PPKM sejak 11 Januari.
“Berdasarkan evaluasi tersebut, Bapak Presiden meminta agar PPKM ini dilanjutkan dari tanggal 26 sampai dengan 8 (Februari),” kata Airlangga dalam jumpa pers daring via kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, catatan kasus mingguan masih naik di 52 kabupaten/kota yang menggelar PPKM. Sementara tingkat kematian juga masih naik di 44 kabupaten/kota.
Airlangga mengatakan bahwa keputusan Jokowi akan segera disampaikan ke para kepala daerah. ia pun berharap kepala daerah bisa berupaya menekan laju pandemi.
“Nanti Pak Menteri akan keluarkan SE Mendagri. Diharapkan masing-masing gubernur bisa evaluasi berdasarkan parameter,” kata Airlangga.
Namun pembatasan yang berlaku nantinya ada sedikit perubahan, yakni pusat perbelanjaan kali ini boleh beroperasi hingga 20.00.
Sedangkan aturan lainnya masih sama, seperti WFH 75 persen, belajar di rumah, kapasitas rumah ibadah 50 persen, dan pembatasan transportasi sesuai kebijakan daerah.