BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi tak mewajibkan para calon jemaah umrah untuk melakukan vaksinasi Meningitis Meningokokus bila hendak beribadah umrah ke Arab Saudi.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji Dan Umrah.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022 lalu.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” bunyi surat edaran itu.
Namun Kemenkes tetap menyiapkan vaksin Meningitis di sejumlah fasilitas kesehatan yang diperuntukan bagi calon jemaah umrah yang hendak menerima vaksinasi.
“Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” lanjutnya.
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi juga tak lagi mensyaratkan vaksin meningitis bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah.
“Juga sudah ada surat dari Kedutaan Arab Saudi ke Kemlu Indonesia. Jadi kebenaran tak adanya vaksin meningitis untuk umrah benar,” kata Konsul Haji KJRI, Jeddah Nasrullah Jassam.
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan berbagai kelonggaran kebijakan umrah, mencakup izin bagi perempuan untuk menjalankan haji dan umrah tanpa mahram atau pendamping laki-laki.
Arab Saudi juga memperpanjang masa berlaku visa umrah hingga 90 hari, yang bisa digunakan untuk mengunjungi wilayah di Saudi selain Makkah dan Madinah.
Sumber: CNN Indonesia
