• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 14 December 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Aturan Baru Umrah Mandiri Resmi Berlaku, Pelaku Industri Ibadah Minta Pemerintah Tinjau Ulang

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
24 Oct 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Aturan Baru Umrah Mandiri Resmi Berlaku, Pelaku Industri Ibadah Minta Pemerintah Tinjau Ulang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah kini resmi memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi.

Aturan baru ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Berita Terkait

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

12 December 2025
Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah

Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah

13 December 2025
Mahasiswa UNIKOM Raih Emas di WorldSkills Asia Taipei 2025, Berkat Latihan Ekstrem dan Kompetensi Level Dunia

Mahasiswa UNIKOM Raih Emas di WorldSkills Asia Taipei 2025, Berkat Latihan Ekstrem dan Kompetensi Level Dunia

10 December 2025
“Jangan Lapar, Tubuhmu Perlu Energi” Kisah Pemilik Kedai di Bandung yang Buka Tangan untuk Mahasiswa Sumatera

“Jangan Lapar, Tubuhmu Perlu Energi” Kisah Pemilik Kedai di Bandung yang Buka Tangan untuk Mahasiswa Sumatera

8 December 2025

Kebijakan ini disebut-sebut memberi kemudahan bagi jemaah yang ingin berangkat ke Tanah Suci tanpa perantara, namun di sisi lain justru menuai penolakan dari 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia.

Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU Baru

Dalam beleid terbaru, Pasal 86 UU PIHU menyebutkan bahwa perjalanan umrah kini dapat dilakukan dengan tiga cara:

  1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
  2. Secara mandiri, atau
  3. Melalui Menteri, jika terjadi keadaan luar biasa atau kondisi darurat.

Ketentuan ini menjadi perubahan besar, karena sebelumnya umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah.

Selain itu, Pasal 87A mengatur lima syarat utama bagi jemaah yang ingin berangkat secara mandiri, yakni:

  • Beragama Islam,
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan,
  • Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi,
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta
  • Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan resmi melalui sistem Kementerian.

Sementara Pasal 88A menjamin dua hak penting bagi jemaah umrah mandiri, yaitu mendapatkan layanan sesuai perjanjian dengan penyedia serta hak untuk melapor bila ada kekurangan layanan.

Penolakan dari 13 Asosiasi Umrah

Sebelum aturan ini disahkan, 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah telah menyampaikan penolakannya secara resmi pada 18 Agustus 2025. Mereka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

Juru bicara asosiasi sekaligus Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur, menyebut kebijakan “umrah mandiri” bisa membawa risiko besar bagi jemaah.

“Perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan luar negeri biasa,” ujar Firman, seperti dilansir dari laman Kompas.com.

Menurutnya, umrah bukan hanya soal administrasi keberangkatan, tetapi juga memerlukan bimbingan spiritual dan pendampingan teknis di lapangan. Tanpa peran PPIU, jemaah bisa menghadapi kesulitan administratif, kehilangan perlindungan hukum, hingga berpotensi menjadi korban penipuan.

Kekhawatiran Ekonomi dan Dominasi Platform Asing

Selain soal perlindungan jemaah, asosiasi juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Muhammad Firman Taufik, juru bicara Tim 13 Asosiasi, menilai umrah mandiri bisa mengancam ekosistem ekonomi umat yang selama ini berjalan sehat.

“Umrah mandiri berpotensi membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika tidak diawasi ketat, kondisi ini bisa menyebabkan kebocoran ekonomi ke luar negeri dan melemahkan peran pelaku usaha dalam negeri yang selama ini menjadi mitra resmi penyelenggara umrah.

Para asosiasi mendesak pemerintah agar meninjau ulang kebijakan ini dan tetap berpihak pada pelaku usaha nasional dalam semangat “bela dan beli produk Indonesia.”

Antara Kemudahan dan Risiko

Meski dianggap membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci, kebijakan umrah mandiri juga membawa tantangan baru dalam hal pengawasan, keamanan, serta keberlanjutan industri perjalanan religi.

Pemerintah kini dihadapkan pada tugas besar untuk memastikan kesiapan sistem informasi, perlindungan jemaah, dan standar pelayanan agar kebijakan ini bisa berjalan aman dan adil.

Sementara itu, para pelaku industri berharap pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan asosiasi agar kemudahan beribadah tidak berujung pada kerugian atau risiko bagi umat.

Tags: NasionalPemerintah Legalkan Umrah MandiriTanah SuciUmrahUmrah Mandiri

Rekomendasi untuk Anda

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat
Bandung Kota

Viking Persib Club Resmi Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Meminta Polisi Bergerak Cepat

12 December 2025
Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah
Jawa Barat

Ini Jadwal Libur Akhir Tahun 2025 untuk PNS, Karyawan Swasta, dan Anak Sekolah

13 December 2025
“Jangan Lapar, Tubuhmu Perlu Energi” Kisah Pemilik Kedai di Bandung yang Buka Tangan untuk Mahasiswa Sumatera
Bandung Kota

“Jangan Lapar, Tubuhmu Perlu Energi” Kisah Pemilik Kedai di Bandung yang Buka Tangan untuk Mahasiswa Sumatera

8 December 2025
UPI Bebaskan UKT hingga Lulus bagi Mahasiswa Korban Banjir Bandang Sumbar
Bandung Kota

UPI Bebaskan UKT hingga Lulus bagi Mahasiswa Korban Banjir Bandang Sumbar

5 December 2025
Spotify Wrapped 2025 Resmi Muncul! Begini Fitur dan Kejutan Baru yang Bikin Pengguna Makin Betah Nostalgia
Nasional

Spotify Wrapped 2025 Resmi Muncul! Begini Fitur dan Kejutan Baru yang Bikin Pengguna Makin Betah Nostalgia

4 December 2025
Dana Hibah Rp7,1 Miliar Atlet Difabel Dikuras untuk Mobil & Kampanye, Dua Pengurus NPCI Bekasi Jadi Tersangka
Jawa Barat

Dana Hibah Rp7,1 Miliar Atlet Difabel Dikuras untuk Mobil & Kampanye, Dua Pengurus NPCI Bekasi Jadi Tersangka

4 December 2025
Next Post
Kecelakaan di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Perempuan Meninggal Dunia

Kecelakaan di Bundaran Cibiru Bandung, Pelajar Perempuan Meninggal Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In