BANDUNG – Baru-baru ini masyarakat memperdebatkan terkait aturan wisuda yang berlangsung untuk jenjang PAUD hingga SMA. Bahkan tak sedikit pula pihak yang meminta aturan wisuda untuk tingkat sekolah ditiadakan.
Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) RI lantas menerbitkan surat edaran (SE).
Kemendikbud mengeluarkan SE Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam surat tersebut termuat ketentuan terkait wisuda PAUD hingga menengah atau SMA dan juga sederajat.
Salah satu poin terpenting yang ada di dalam SE tersebut yaitu tentang prosesi wisuda diselenggarakan oleh sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang akan memberatkan orangtua atau wali murid.
Kebijakan ini berlaku mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.” tulis surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Suharti, dikutip Senin (26/6/2023).
Kemdikbud pun mengimbau kepada seluruh kegiatan pada jenjang tersebut untuk melibatkan komite sekolah dan juga orang tua atau wali. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik,” jelasnya.
Kemendikbud juga meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan terhadap semua satuan pendidikan di daerahnya, untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan juga layanan.
“Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik,” ujarnya.