• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 7 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

RKUHP: Hina Pemerintahan hingga Polisi Bisa Dipenjara 18 Bulan

Novi Rahma by Novi Rahma
17 Jun 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan

Sumber: pa-soreang.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Rancangan Kitab Undang-udang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan pada Juli 2022 kembali menuai buah bibir.

RKUHP menjadi perbincangan lantaran pasal yang memuat ancaman pidana bagi warga yang menghina penguasa negeri.

Berita Terkait

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025

Rencana perubahan aturan itu tertuang dalam Pasal 353 ayat 1.

Berdasarkan draf Rancangan KUHP, pasal tersebut berbunyi:

“Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Namun Kabag Humas Kemenkumham, Tubagus Erif menegaskan, draft tersebut masih digodog, dan masih bersifat dinamis.

“Sedang digodog oleh tim, tidak bisa dipublikasikan dulu karena sifatnya dinamis dan terus berubah-ubah berdasarkan beragam masukan publik dan kajian yang terjadi,” ujarnya, dilansir dari laman MNC News, Jumat (17/6/2022).

Menurutnya, RKUHP yang membahas soal hal tersebut adalah draf 2019, dan sebenarnya sudah dibatalkan.

“Draft lama (2019) yang dulu batal disahkan. Kalau draft KUHP resmi, tetap merujuk ke 2019¸ Draf terbaru bisa dipublikasikan setelah ada kesepakatan dengan DPR,” paparnya.

Adapun yang dimaksud dengan penguasa umum menurut Pasal 353 ayat 1 adalah Pemerintah, Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/walikota.

Selain itu, kegaduhan di dalam masyarakat bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun ketentuan di RKUHP sendiri merupakan delik aduan, bukan delik umum.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi Pasal 353 ayat 3.

Aturan itu juga berlaku bagi warga yang menyebarkan penghinaan kepada penguasa lewat media sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 354 yang berbunyi:

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”

Tags: PemerintahRKUHP

Rekomendasi untuk Anda

Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Nasional

Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

15 September 2024
Resmi! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Nasional

Resmi! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

1 August 2024
Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan ‘Rokok Ketengan’
Nasional

Resmi! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang

30 July 2024
Menkeu Sri Mulyani Senang Orang Pamer Harta di Medsos: Siap-Siap Petugas Pajak Datang
Nasional

Sri Mulyani Siapkan Rp 71 Triliun untuk Makan Siang Gratis 2025

25 June 2024
Menkeu Sri Mulyani Senang Orang Pamer Harta di Medsos: Siap-Siap Petugas Pajak Datang
Nasional

Menkeu Klaim Pemerintah Berhasil Turunkan Kemiskinan dan Pengangguran di Daerah

11 June 2024
Siap-siap! Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan
Nasional

Siap-siap! Urus SIM Harus Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

4 June 2024
Next Post
Asik! Pemkot Bandung Tambah Wifi Gratis di 21 Taman

Asik! Pemkot Bandung Tambah Wifi Gratis di 21 Taman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In