• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 7 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

RKUHP Terbaru: Fitnah Orang Terancam 4 Tahun Bui, Pencemaran Kehormatan 9 Bulan Penjara

Novi Rahma by Novi Rahma
08 Dec 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan

Sumber: pa-soreang.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Fitnah, dergama, atau defamasi merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang. Perilaku tak terpuji ini bisa merugikan dan bisa mencemarkan nama baik orang lain.

Namun kini, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang baru disahkan mengatur tentang ancaman pidana pencemaran kehormatan serta fitnah.

Berita Terkait

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025

Ancaman pidana terakait pencemaran kehormatan dan fitnah tercantum dalam Pasal 433 hingga 434.

Pasal 433 Ayat (1):

“Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).”

Adapun Pasal 433 Ayat (2) menyebutkan, jika pelaku pencemaran kehormatan melakukannya melalui tulisan atau gambar yang dipertunjukkan atau ditempelkan di tempat umum, maka terancam penjara paling lama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Kendati dekian, dalam Pasal 433 ayat (3) disebutkan bahwa perbuatan pencemaran kehormatan seseorang seperti diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Bahkan dalam RKUHP yang baru disahkan pun mengatur tentang ancaman pidana fitnah. Hal itu diatur dalam Pasal 434.

Bunyi isi Pasal 434 ayat (1) RKUHP tentang tindak pidana fitnah:

“Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).”

Sementara berdasarkan Pasal 434 Ayat (2), pembuktian terhadap tuduhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam 2 hal, yaitu:

  1. hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna mempertimbangkan keterangan terdakwa bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri; atau
  2. pejabat dituduh melakukan suatu hal dalam menjalankan tugas jabatannya.

“Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan jika hal yang dituduhkan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan, sedangkan pengaduan tidak diajukan,” demikian bunyi Pasal 434 ayat (3) KUHP.

Tags: RKUHP

Rekomendasi untuk Anda

PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

Rapat Paripurna, DPR RI Sahkan RKUHP Menjadi Undang-Undang

6 December 2022
RKUHP: Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan, Hubungan Seks di Luar Nikah 1 Tahun
Nasional

RKUHP: Kumpul Kebo Dibui 6 Bulan, Hubungan Seks di Luar Nikah 1 Tahun

25 November 2022
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

Draft RKUHP Baru: Hina Polisi, Jaksa dan DPR Terancam 1,5 Tahun Penjara

10 November 2022
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

RKUHP: Hina Pemerintahan hingga Polisi Bisa Dipenjara 18 Bulan

17 June 2022
RKUHP, Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Didenda Rp10 Juta
Nasional

RKUHP, Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Terancam Didenda Rp10 Juta

2 July 2021
PA Soreang Benarkan Antrean Gugatan Cerai Perhari Mencapai Ratusan
Nasional

Awas! Doyan Ngeprank Bisa Kena Pidana

8 June 2021
Next Post
Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp107 Miliar untuk THR dan Tunjangan Kinerja PNS-P3K

Daftar Lengkap UMK di Jabar 2023: Karawang-Bekasi Mencapai Rp5,1 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In