BANDUNG – Belum lama ini viral di media sosial terkait konser penyanyi solo, Tulus, di Kota Bandung dibubarkan karena tidak mengantongi izin.
Sebenarnya, Pemkot Bandung memberikan izin untuk konser indoor pada masa penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, tetapi dengan syarat yang ketat.
Satgas Covid-19 meminta agar kapasitas konser dibatasi dan menerapkan protokol kesehatan.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron menegaskan bahwa pihaknya selalu memilah setiap permohonan kegiatan konser yang masuk.
Nah, jika tidak berpotensi mengundang kerumunan maka diperbolehkan digelar.
“Satgas Kota Bandung selalu memilah setiap permohonan, kalau tidak mengundang kerawanan berpotensi kerumunan clear kita cek lokasi izin diterbitkan polres mendukung,” kata Asep, Kamis (31/3/2022).
Adapun terkait konser Tulus yang dibubarkan, ia mengatakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari satgas Covid-19 maupun dari Polrestabes Bandung terkait izin keramaian.
Asep mengaku pihaknyansudah beberapa kali menjawab permohonan pengajuan kegiatan mereka, yakni tidak diperbolehkan.
“Dicek tempat kurang memadai kaya di hanggar kapasitas 750 sementara sudah menjual 500 secara aturan salah. Di bawah 1000 kapasitas itu 200 orang harus prokes harus tersusun dengan baik,” ujarnya.
Karena Kota Bandung masih merapkan PPKM Level 3, maka setiap kegiatan tetap harus ketat menerapkan protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 juga mengapresiasi Danlanal Husein Sastranegara yang mendukung pembubaran konser yang digelar di Critical 11 Kota Bandung tersebut.
“Saya berterimakasih kepada Danlanal satu pemikiran dengan kita manakala tidak ada izin dibubarkan sudah bagus. Nah pembubaran belum pelaksanaan konser kita imbau dibubarkan peralatan diangkut tidak ada kegiatan karena tidak mengantongi izin,” kata Asep.