Satpol PP Tertibkan 58 Bangunan Liar di Jalan Rajawali, 9 Dibongkar Mandiri

BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2026.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, aspek keselamatan menjadi perhatian utama dalam penataan tersebut.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis 13 Agustus 2026.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Nantinya, trotoar yang selama ini dimanfaatkan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya.

Termasuk menyediakan ruang yang layak dan aman bagi pejalan kaki serta penyandang disabilitas.

Penataan kawasan Jalan Rajawali Timur tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Bandung melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir. Unsur yang terlibat mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.

9 Bangunan Dibongkar Mandiri

Bambang menyebut, terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan. Namun, sebelum penertiban berlangsung, sebanyak 9 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Menurut Bambang, pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan hasil dari pendekatan persuasif yang sebelumnya dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.

Satpol PP, kata Bambang, tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam melakukan penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya.

Apabila diperlukan, Pemkot Bandung juga akan membantu proses pembongkaran. Sementara untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.

Penataan Dilakukan Bertahap

Bambang mengatakan, penataan fasilitas umum tidak hanya dilakukan di Jalan Rajawali. Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah Kota Bandung yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

Karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta berbagai unsur lainnya.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.

Bambang menegaskan, penertiban bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah maupun berjualan. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengambil hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Tidak Ada Kompensasi dan Relokasi

Terkait pedagang atau pemilik bangunan yang terdampak penertiban, Bambang menyebut Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi.

Meski demikian, peluang untuk memanfaatkan ruang kosong tetap terbuka apabila memang tersedia dan dapat dimusyawarahkan.

Skema serupa sebelumnya diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Ketika itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang terdampak penertiban.

“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya. (kyy)*