BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung membekukan sementara proses perizinan sebuah videotron di kawasan padel setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penebangan pohon untuk meningkatkan visibilitas reklame tersebut.
Selain membekukan proses perizinan, Pemkot Bandung juga telah melakukan penyegelan terhadap videotron. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan persoalan tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran tata ruang hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Farhan mengatakan, tindakan terhadap videotron dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penebangan pohon yang dilakukan untuk membuat videotron lebih mudah terlihat oleh masyarakat.
“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat 7 Agustus 2026.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak yang melakukan penebangan mengakui bahwa pohon ditebang dengan alasan meningkatkan ruang pandang terhadap videotron.
Padahal, rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame mencantumkan salah satu persyaratan penting, yakni keberadaan reklame tidak boleh mengganggu estetika kota.
“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.
Pemkot Dalami Keterlibatan Pengelola Padel
Farhan menjelaskan, perusahaan yang mengelola videotron berbeda dengan pihak yang mengelola lapangan padel di lokasi tersebut.
Meski demikian, Pemkot Bandung tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelola lapangan padel. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pihak pengelola mengetahui atau bahkan menyetujui penebangan pohon yang terjadi.
“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.
Persoalan lain yang turut didalami adalah pengakuan bahwa penebangan pohon dilakukan oleh subkontraktor. Farhan menegaskan Pemkot Bandung belum dapat langsung menyimpulkan pihak yang memberikan perintah.
“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Penyelidikan Melibatkan Gakkum Lingkungan Hidup
Selain pemeriksaan dari pemerintah daerah, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
Farhan menjelaskan, apabila pelanggaran yang ditemukan masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana lingkungan, penanganannya akan berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.
Pemkot Bandung juga telah mendampingi proses penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Farhan memastikan setiap perkembangan dalam kasus tersebut akan disampaikan secara terbuka.
“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.
Inspektorat Periksa Dugaan Keterlibatan ASN
Tak hanya melakukan penelusuran terhadap pihak eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus atau riksus.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan oknum ASN dalam persoalan penebangan pohon maupun proses perizinan dan pengawasan videotron.
Menurut Farhan, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap perangkat daerah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.
Pemkot Bandung memastikan proses penegakan hukum dan pemeriksaan internal akan berjalan secara bersamaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut persoalan secara menyeluruh sekaligus memastikan proses perizinan dan pengawasan di Kota Bandung berjalan sesuai ketentuan.
















