• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 12 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Wali Kota Bandung Bekukan Izin Videotron, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN Diselidiki

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
08 Aug 2026
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Wali Kota Bandung Bekukan Izin Videotron, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan ASN Diselidiki
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung membekukan sementara proses perizinan sebuah videotron di kawasan padel setelah ditemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan penebangan pohon untuk meningkatkan visibilitas reklame tersebut.

Selain membekukan proses perizinan, Pemkot Bandung juga telah melakukan penyegelan terhadap videotron. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan persoalan tersebut masih terus didalami, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran tata ruang hingga keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).

Berita Terkait

Harga Bawang dan Cabai Naik, Pemkot Bandung Siapkan Operasi Pasar

Harga Bawang dan Cabai Naik, Pemkot Bandung Siapkan Operasi Pasar

12 August 2026
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari Aiptu Asep di Bandung, Tersangka Sudah Ditahan

Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari Aiptu Asep di Bandung, Tersangka Sudah Ditahan

11 August 2026
Wali Kota Bandung Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa

Bangunan Baru SDN 026 Bojongloa Tetap Dibangun, Meski Ada Penolakan Warga

10 August 2026

Farhan mengatakan, tindakan terhadap videotron dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penebangan pohon yang dilakukan untuk membuat videotron lebih mudah terlihat oleh masyarakat.

“Untuk persoalan pohon, secara Peraturan Daerah kami sudah memenuhi seluruh ketentuan. Setiap pohon yang ditebang dikenai sanksi denda Rp10 juta serta wajib mengganti dengan 100 bibit pohon,” kata Farhan, Jumat 7 Agustus 2026.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak yang melakukan penebangan mengakui bahwa pohon ditebang dengan alasan meningkatkan ruang pandang terhadap videotron.

Padahal, rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun Pokja Reklame mencantumkan salah satu persyaratan penting, yakni keberadaan reklame tidak boleh mengganggu estetika kota.

“Dari BAP, pelaku mengakui penebangan pohon dilakukan untuk meningkatkan ruang pandang terhadap videotron. Karena terbukti melanggar estetika kota dengan memotong pohon maka videotron tersebut kami segel dan proses perizinannya kami bekukan sementara,” ujarnya.

Pemkot Dalami Keterlibatan Pengelola Padel

Farhan menjelaskan, perusahaan yang mengelola videotron berbeda dengan pihak yang mengelola lapangan padel di lokasi tersebut.

Meski demikian, Pemkot Bandung tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengelola lapangan padel. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah pihak pengelola mengetahui atau bahkan menyetujui penebangan pohon yang terjadi.

“Kami sedang mendalami apakah pengelola padel mengetahui dan menyetujui penebangan pohon itu. Selain itu, kami juga akan memeriksa apakah pembangunan di lokasi tersebut sudah sesuai dengan kaidah tata ruang,” katanya.

Persoalan lain yang turut didalami adalah pengakuan bahwa penebangan pohon dilakukan oleh subkontraktor. Farhan menegaskan Pemkot Bandung belum dapat langsung menyimpulkan pihak yang memberikan perintah.

“Secara status memang pengelola videotron yang bertanggung jawab. Tetapi kami akan telusuri lagi, subkontraktor itu diperintah oleh siapa. Secara formal belum bisa disimpulkan,” ujarnya.

Penyelidikan Melibatkan Gakkum Lingkungan Hidup

Selain pemeriksaan dari pemerintah daerah, Pemkot Bandung juga terus mengawal proses hukum yang melibatkan aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.

Farhan menjelaskan, apabila pelanggaran yang ditemukan masih berada dalam ranah Peraturan Daerah, penanganannya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Namun, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana lingkungan, penanganannya akan berada di bawah kewenangan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.

“Saya juga sudah mendapat atensi khusus dari Komisi XII DPR RI yang meminta agar penegakan hukumnya dikawal. Begitu juga dari Polrestabes Bandung,” katanya.

Pemkot Bandung juga telah mendampingi proses penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Farhan memastikan setiap perkembangan dalam kasus tersebut akan disampaikan secara terbuka.

“Semua laporan akan kami sampaikan secara transparan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polrestabes Bandung maupun Komisi XII DPR RI,” ungkapnya.

Inspektorat Periksa Dugaan Keterlibatan ASN

Tak hanya melakukan penelusuran terhadap pihak eksternal, Farhan juga meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan pemeriksaan khusus atau riksus.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan oknum ASN dalam persoalan penebangan pohon maupun proses perizinan dan pengawasan videotron.

Menurut Farhan, pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh terhadap perangkat daerah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Semua akan diperiksa, mulai dari Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPKP, DSDABM, DPMPTSP, camat, lurah bahkan saya sebagai Wali Kota juga akan diperiksa apabila diperlukan. Penegakan hukum berjalan pemeriksaan internal juga berjalan,” tuturnya.

Pemkot Bandung memastikan proses penegakan hukum dan pemeriksaan internal akan berjalan secara bersamaan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengusut persoalan secara menyeluruh sekaligus memastikan proses perizinan dan pengawasan di Kota Bandung berjalan sesuai ketentuan.

Tags: BandungIlegalKota BandungPenebangan PohonVideotron

Rekomendasi untuk Anda

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya
Bandung Kota

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari Aiptu Asep di Bandung, Tersangka Sudah Ditahan
Bandung Kota

Polisi Ungkap Kronologi Tabrak Lari Aiptu Asep di Bandung, Tersangka Sudah Ditahan

11 August 2026
Wali Kota Bandung Pasang Badan Demi 900 Siswa SDN 026 Bojongloa
Bandung Kota

Bangunan Baru SDN 026 Bojongloa Tetap Dibangun, Meski Ada Penolakan Warga

10 August 2026
Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Sampah Jelang Legok Nangka Beroperasi 2029
Bandung Kota

Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Sampah Jelang Legok Nangka Beroperasi 2029

9 August 2026
SDN 026 Bojongloa Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Terpaksa PJJ, Disdik Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terjamin
Bandung Kota

SDN 026 Bojongloa Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Terpaksa PJJ, Disdik Pastikan Hak Pendidikan Tetap Terjamin

6 August 2026
645 Bangunan Liar Ditertibkan di Kota Bandung Selama 2026, Ini Lokasi dan Rencana Penertiban Selanjutnya
Bandung Kota

645 Bangunan Liar Ditertibkan di Kota Bandung Selama 2026, Ini Lokasi dan Rencana Penertiban Selanjutnya

6 August 2026
Next Post
Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Sampah Jelang Legok Nangka Beroperasi 2029

Pemkot Bandung Siapkan 100 Armada Sampah Jelang Legok Nangka Beroperasi 2029

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In