BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap 40 kasus judi online di berbagai kabupaten dan kota rentang Januari hingga Agustus 2022. Dari pengungkapan itu, sebanyak 64 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhitung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online, selain itu sebanyak 29 kasus judi konvensional (kupon putih) berhasil diungkap,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo, dikutip dari rilis resmi Polri, Kamis (25/8/22).
Namun Kabid Humas Polda Jabar belum memberi penjelasan lebih lanjut terkait dengan peran para pelaku.
Ibrahim Tompo menegaskan, Polda Jabar bakal membasmi segala bentuk tindak perjudian online sebagaimana instruksi dari Kapolda Jabar.
“Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apa pun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondusif khususnya di wilayah Jawa Barat” kata Perwira Menengah Polda Jabar itu.
Ibrahim Tompo meminta kepada masyarakat segera melaporkan bila masih menemukan praktik perjudian. Polisi baka langsung menindaknya.
“Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya,” ujar lulusan Akabri tahun 1993 tersebut.