BANDUNG — Sidang sengketa lahan yang ditempati SMA Negeri 1 Bandung terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar).
PLK mengklaim sebagai pemilik sah tanah yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda No. 93, Kota Bandung.
Saat ini, Pemprov Jawa Barat telah membentuk tim hukum guna mendampingi SMAN 1 Bandung dalam menghadapi gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait kepemilikan lahan yang digunakan oleh sekolah tersebut.
“SMAN 1 Bandung kita siapkan tim hukumnya untuk mendampingi,” kata Dedi Mulyadi di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa, dilansir dari laman ANTARA.
Berdasarkan informasi dari laman SIPP PTUN Bandung, sidang yang telah berlangsung sebanyak 12 kali ini akan kembali digelar pada 20 Maret 2025 dengan agenda pembacaan kesimpulan secara e-court.
Sejak pertama kali mendengar gugatan ini, pihak sekolah mengaku terkejut, mengingat selama ini tidak pernah ada permasalahan terkait status lahan yang mereka tempati sejak tahun 1958.
“Awal dapat informasi ya kagetlah. Saya dapat informasi itu dari surat yang disampaikan ke Disdik Jabar. Kemudian saya dipanggil dan diberitahu tentang gugatan untuk SMAN 1 Bandung,” ujar Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati.
Pihak sekolah awalnya memilih untuk menahan informasi ini agar tidak mengganggu psikologis siswa. Namun, kabar ini akhirnya tersebar ketika sekolah mengadakan doa bersama yang bertepatan dengan sidang keterangan saksi ahli dari Pemprov Jabar.
“Jadi tadinya kami diam dulu, hanya kami manajemen dan beberapa guru yang tahu. Tapi akhirnya ramai pas sidang kemarin, pas kami juga mengadakan doa bersama. Yang mimpin doa waktu itu terucap soal proses hukum di SMAN 1 Bandung. Nah anak-anak kaget, dari situ akhirnya informasinya tersebar,” ungkap Tuti.
Meski proses pembelajaran masih berjalan seperti biasa, dampak psikologis bagi sekitar 1.200 siswa SMAN 1 Bandung tak bisa dihindari.
Mereka khawatir terhadap masa depan sekolah mereka, terutama jika gugatan ini dimenangkan oleh pihak penggugat.
“Yang saya khawatirkan gimana anak-anak. Saya mikirnya yang terburuk, kalau seandainya gugatan itu dimenangkan penggugat, nanti proses layanan pendidikan pasti terganggu. Anak-anak pride-nya berbeda, konsentrasinya, psikologinya dalam pembelajaran pasti akan terganggu. Saya juga khawatir alumni kehilangan almamaternya,” ucap Tuti.
Di sisi lain, alumni SMAN 1 Bandung juga turut memberikan dukungan penuh. Banyak di antara mereka yang berprofesi sebagai advokat ikut memberikan masukan dan pendampingan hukum.
“Ya kalau harapannya, kita menang dalam persidangan. Alumni support sekali, mereka juga yang advokat-advokat memberikan masukan kepada kami. Supportnya luar biasa,” kata Tuti dikutip dari laman Republika.co.id.
Seiring dengan proses hukum yang terus berjalan, dukungan dari berbagai pihak terus mengalir untuk mempertahankan SMAN 1 Bandung di lokasi yang sudah mereka tempati selama lebih dari enam dekade. Harapan besar disematkan agar persidangan berakhir dengan hasil yang menguntungkan sekolah dan kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung tanpa hambatan.
“Saya ingin doa aja, semakin doa banyak dan mendukung kita,” tutup Tuti.