BANDUNG — Polemik status lahan SMAN 1 Bandung memasuki babak baru.
Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) resmi memenangkan gugatan atas sengketa kepemilikan tanah sekolah tersebut dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Putusan ini ditetapkan pada 17 April 2025, dalam perkara Nomor 164/G/2024/PTUN.BDG. PTUN mengabulkan seluruh gugatan PLK dan menolak seluruh eksepsi dari Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung sebagai tergugat, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai pihak intervensi.
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” bunyi amar putusan, seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (18/4/2025) dini hari.
Dalam putusan tersebut, PTUN Bandung menyatakan bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 11/Kel.
Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999 oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, resmi dinyatakan batal.
Sertifikat tersebut sebelumnya mencakup lahan seluas 8.450 meter persegi yang saat ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Tak hanya itu, pengadilan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut sertifikat tersebut dan memproses perpanjangan serta penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PLK. Sertifikat yang dimaksud mencakup tiga nomor, yakni 1228, 1229, dan 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Selain itu, tergugat dan tergugat intervensi juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp440.000 secara tanggung-renteng.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak SMAN 1 Bandung, Kantor BPN Kota Bandung, maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait putusan ini.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menyatakan kesiapan Pemprov untuk mendampingi SMAN 1 dalam menghadapi sengketa hukum ini.
“SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi,” ujarnya saat ditemui di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/3/2025).
Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen pada 4 November 2024 lalu, dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama, dan Dinas Pendidikan Jawa Barat sebagai tergugat intervensi.