Sepanjang Mei 2025, Satpol PP Bandung Sita 2.614 Botol Minol dan Segel 4 Toko

BANDUNG — Selama bulan Mei 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung gencar melakukan razia minuman beralkohol (minol).

Hasilnya, sebanyak 2.614 botol dan kaleng minol dari berbagai merek disita, serta empat toko disegel karena melanggar aturan.

Operasi penegakan ini dilakukan selama enam hari, dari tanggal 16 hingga 27 Mei 2025, menyasar 14 titik lokasi di Kota Bandung.

Razia ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

“Penertiban ini merupakan langkah represif nonyustisial yang kami lakukan untuk menindak para pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau menjual minol di tempat yang tidak semestinya,” Kepala Satpol PP Kota Bandung, dalam laporan resminya kepada Wali Kota Bandung, Selasa (3/6/2025).

Operasi Menyasar Sejumlah Titik

Lokasi yang disasar dalam razia ini cukup luas, mulai dari Jalan Sukabumi, Ciateul, Lodaya, Pasirluyu Barat, Cihampelas, hingga Soekarno-Hatta dan Gatot Subroto.

Selain menyita ribuan botol minuman keras, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan ilegal dari kios-kios tanpa izin.

Salah satunya terjadi di Jalan Ciateul dan Terusan Pasirkoja, tempat petugas menemukan lebih dari 2.000 butir obat ilegal.

Di kawasan Jalan Lodaya, ditemukan ratusan botol minol dari dua kios berbeda. Identitas pemilik langsung diamankan untuk pemeriksaan lanjutan.

Sedangkan di Jalan Cihampelas, tiga toko langsung disegel setelah diketahui menjual minol tanpa izin resmi.

“Penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Beberapa pelanggar juga telah dijadwalkan untuk sidang yustisi dan kios mereka disegel sebagai bentuk efek jera,”
tambah Kepala Satpol PP.

Pemilik Dipanggil, Tipiring Digelar

Sejumlah pemilik usaha yang melanggar aturan langsung dipanggil ke Mako Satpol PP dan dijadwalkan mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar pada Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam laporan yang sama, disebutkan bahwa pelanggaran umumnya berupa penjualan minuman keras tanpa izin serta penggunaan lokasi usaha yang tidak sesuai peruntukan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan. Kegiatan usaha harus mengantongi izin resmi dan dilakukan di tempat yang ditentukan sesuai ketentuan hukum,”
tegasnya.

Rincian Penindakan Satpol PP

Berikut rangkuman kegiatan penertiban selama Mei 2025:

Laporkan Bila Temukan Penjualan Minol Ilegal

Masyarakat yang menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat melaporkan melalui Aplikasi SP4N Lapor agar Satpol PP bisa segera menindaklanjutinya.