• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 27 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Sidang Tipiring Digelar, Puluhan Pelanggar Perda di Bandung Ditindak Tegas

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
26 Feb 2025
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Sidang Tipiring Digelar, Puluhan Pelanggar Perda di Bandung Ditindak Tegas
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Upaya menegakkan ketertiban dan ketentraman di Kota Bandung kembali dilakukan dengan tindakan tegas terhadap pelanggar peraturan daerah.

Pada Rabu, (26/2/2025), sebanyak 33 orang yang terbukti melanggar berbagai peraturan daerah (Perda) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street.

Berita Terkait

Warung dan Kios Jamu Diawasi Tim Yustisi, Minol Ilegal Akan Ditindak

Warung dan Kios Jamu Diawasi Tim Yustisi, Minol Ilegal Akan Ditindak

26 June 2025
Bandung Tak Menyerah! Upaya Hidupkan Kembali Bandara Husein Terus Didorong

Bandung Tak Menyerah! Upaya Hidupkan Kembali Bandara Husein Terus Didorong

26 June 2025
Bandung Bentuk Tim Yustisi, Siap Tertibkan Pelanggaran di Ruang Publik dan Usaha Ilegal

Bandung Bentuk Tim Yustisi, Siap Tertibkan Pelanggaran di Ruang Publik dan Usaha Ilegal

26 June 2025
100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

26 June 2025

Sidang ini digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl Martanegara No.4, sebagai bagian dari penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.

Dari hasil sidang, ditemukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.

Beragam Pelanggaran yang Ditindak Sidang tipiring kali ini mengungkap berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung, di antaranya:

  1. Pelanggaran asusila dan prostitusi
    Sejumlah individu terlibat dalam praktik prostitusi yang bertentangan dengan norma sosial dan aturan daerah yang berlaku.
  2. Berjualan di tempat terlarang
    Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berdagang, seperti trotoar dan area yang mengganggu ketertiban umum, dikenakan sanksi.
  3. Pelanggaran perizinan usaha minuman beralkohol
    Beberapa pelaku usaha kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
  4. Penjualan obat-obatan terlarang
    Satpol PP menindak beberapa pelaku yang kedapatan memperjualbelikan obat-obatan terlarang di titik-titik tertentu di kota.
  5. Penebangan pohon tanpa izin
    Pelaku yang menebang pohon di lahan milik pemerintah tanpa izin resmi turut dikenakan sanksi hukum.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa setiap pelanggar yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi denda yang bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran.

“Mereka yang terbukti bersalah di sidang ini dijatuhi pidana dengan denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Henry Kusuma.

Bagi mereka yang tidak mampu membayar denda, dikenakan hukuman subsider berupa kurungan antara 3 hingga 14 hari, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.

Pentingnya Penegakan Hukum di Masyarakat Pelaksanaan sidang tipiring on the street ini merupakan langkah strategis dalam menindak pelanggaran perda secara langsung di lapangan.

Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban semakin meningkat.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi tindakan yang merugikan masyarakat, seperti prostitusi, penjualan obat terlarang, dan pelanggaran ketertiban lainnya.

Dengan adanya sidang tipiring ini, diharapkan Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.

Tags: Bandungberita bandungKota BandungSidang Tindak Pidana RinganSidang Tipiring Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Warung dan Kios Jamu Diawasi Tim Yustisi, Minol Ilegal Akan Ditindak
Bandung Kota

Warung dan Kios Jamu Diawasi Tim Yustisi, Minol Ilegal Akan Ditindak

26 June 2025
Bandung Tak Menyerah! Upaya Hidupkan Kembali Bandara Husein Terus Didorong
Bandung Kota

Bandung Tak Menyerah! Upaya Hidupkan Kembali Bandara Husein Terus Didorong

26 June 2025
Waspada! Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Didaftarkan Orang Lain Mulai 2026
Nasional

Waspada! Tanah Tanpa Sertifikat Bisa Didaftarkan Orang Lain Mulai 2026

26 June 2025
Bandung Bentuk Tim Yustisi, Siap Tertibkan Pelanggaran di Ruang Publik dan Usaha Ilegal
Bandung Kota

Bandung Bentuk Tim Yustisi, Siap Tertibkan Pelanggaran di Ruang Publik dan Usaha Ilegal

26 June 2025
100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik
Bandung Kota

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

26 June 2025
Relokasi Pedagang Pasar Cihaurgeulis Segera Dipercepat, Gedung Baru Siap Difungsikan
Bandung Kota

Relokasi Pedagang Pasar Cihaurgeulis Segera Dipercepat, Gedung Baru Siap Difungsikan

25 June 2025
Next Post
Harga Pangan Jelang Ramadan Dipantau, Upaya Stabilitas Terus Dilakukan

Harga Pangan Jelang Ramadan Dipantau, Upaya Stabilitas Terus Dilakukan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In