BANDUNG — Upaya menegakkan ketertiban dan ketentraman di Kota Bandung kembali dilakukan dengan tindakan tegas terhadap pelanggar peraturan daerah.
Pada Rabu, (26/2/2025), sebanyak 33 orang yang terbukti melanggar berbagai peraturan daerah (Perda) harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) on the street.
Sidang ini digelar di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jl Martanegara No.4, sebagai bagian dari penegakan hukum yang bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Dari hasil sidang, ditemukan berbagai pelanggaran yang berkaitan dengan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, serta Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Minuman Beralkohol.
Beragam Pelanggaran yang Ditindak Sidang tipiring kali ini mengungkap berbagai jenis pelanggaran yang terjadi di Kota Bandung, di antaranya:
- Pelanggaran asusila dan prostitusi
Sejumlah individu terlibat dalam praktik prostitusi yang bertentangan dengan norma sosial dan aturan daerah yang berlaku. - Berjualan di tempat terlarang
Pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk berdagang, seperti trotoar dan area yang mengganggu ketertiban umum, dikenakan sanksi. - Pelanggaran perizinan usaha minuman beralkohol
Beberapa pelaku usaha kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. - Penjualan obat-obatan terlarang
Satpol PP menindak beberapa pelaku yang kedapatan memperjualbelikan obat-obatan terlarang di titik-titik tertentu di kota. - Penebangan pohon tanpa izin
Pelaku yang menebang pohon di lahan milik pemerintah tanpa izin resmi turut dikenakan sanksi hukum.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa setiap pelanggar yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi denda yang bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran.
“Mereka yang terbukti bersalah di sidang ini dijatuhi pidana dengan denda bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp2,5 juta, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan,” ujar Henry Kusuma.
Bagi mereka yang tidak mampu membayar denda, dikenakan hukuman subsider berupa kurungan antara 3 hingga 14 hari, bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Pentingnya Penegakan Hukum di Masyarakat Pelaksanaan sidang tipiring on the street ini merupakan langkah strategis dalam menindak pelanggaran perda secara langsung di lapangan.
Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban semakin meningkat.
Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi tindakan yang merugikan masyarakat, seperti prostitusi, penjualan obat terlarang, dan pelanggaran ketertiban lainnya.
Dengan adanya sidang tipiring ini, diharapkan Kota Bandung dapat terus berkembang sebagai kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warganya.