BANDUNG – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perubahan penting dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun 2025.
Sistem baru ini akan mengarahkan siswa yang tidak dapat diterima di sekolah negeri untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta, dengan biaya yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa mendapatkan akses pendidikan meski tidak tertampung di sekolah negeri.
“Misalnya, untuk PPDB tahun ini, jumlah siswa di sekolah negeri akan dibatasi di sistem,” jelas Biyanto dalam wawancara seperti dilansir dari laman Kompas.com di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Jika kapasitas sudah penuh, siswa yang tidak lolos akan diarahkan ke sekolah swasta dan pemerintah daerah akan menanggung biaya pendidikan mereka,” tambahnya.
Selain itu, Kemendikdasmen juga akan mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang dianggap lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Tak hanya perubahan nama, sistem baru ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah yang kerap muncul selama ini, seperti manipulasi domisili yang terjadi dalam penerapan sistem zonasi.
Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap proses penerimaan siswa dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta memberikan solusi bagi siswa yang belum beruntung mendapatkan tempat di sekolah negeri.