BANDUNG – Tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex, Doni Salmanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Pria bernama lengkap Doni Muhammad Taufik ini menyampaikan permintaan maaf sambil mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (15/3/2022).
“Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” kata Doni saat konferensi pers di Mabes Polri.
Crazy Rich Bandung itu merasa bersalah karena kerap mengenalkan dunia trading baik binary option, Forex, hingga crypto kepada masyarakat. Doni Salmanan juga meminta doa dari semua pihak agar ia bisa mendapat keringanan hukuman.
“Dan kedua saya juga memohon doa kepada teman-teman semua di seluruh Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan,” harapnya.
Kini Sultan asal Soreang, Kabupaten Bandung itu berpesan agar masyarakat tidak mengikuti langkahnya dalam berinvestasi ilegal.
“Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati sama trading-trading ilegal,” pesan Doni.
Polisi saat ini sudah menyita sederet aset Doni Salmanan, di antaranya sebagai berikut:
1. 2 unit rumah di Bandung
2. 1 unit mobil Porsche 911 Carera S
3. 2 unit Honda CRV
4. 1 unit Toyota Fortuner
5. 1 unit motor Ducati
6. 2 unit Kawasaki Ninja
7. 1 unit Ducati
8. 5 unit Yamaha
9. 1 unit motor KTM
10. 1 unit motor MSI
11. 1 unit Macbook Pro
12. 11 baju mahal
13. 4 pasang sepatu
14. Celana, tas, topi mahal
15. Kartu kredit
16. Buku tabungan
17. 1 jam tangan Hermes
18. 20 buku terkait trading
19. 3 unit CPU.
Menurut penyidik, nilai aset Doni Salmanan yang disita mencapai Rp60 miliar dan kemungkinan akan bertambah.
“Setelah ditotal sementara sekitar Rp 60 miliar, kemungkinan (nilai aset) akan bertambah ada,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, dalam keterangannya.
Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa 8 Maret 2022 lalu.
Crazy Rich Bandung itu saat ini harus ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Atas kasusnya, Doni Salmanan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).