BANDUNG – Masyarakat dunia sesaat lagi akan menyambut pergantian tahun baru 2021. Namun tahun baru kali ini berbeda dari sebelumnya lantaran dibayang-bayangi virus corona (COVID-19).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan perayaan tahun baru.
Bahkan Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bakal membubarkan PKL yang melanggar aturan dan kerumunan saat momen perayaan tahun baru.
Namun khusus pedagang yang menjual terompet dan petasan, tak hanya dibubarkan, petugas Satpol PP dan kepolisian bakal menyita barang dagangan tersebut.
Jual beli terompet hingga petasan dilarang saat pandemi virus corona. Barang tersebut dinilai berpotensi menularkan Covid-19 dan memicu kerumunan.
Terlebih, saat ini Kota Bandung masuk dalam zona oranye Covid-19.
“Seperti petasan, terompet-terompet itu, kalau ada nanti kita bubarkan, petasan dan terompetnya kita sita, karena itu salah satu mengundang kerumunan,” kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, dilansir dari laman Kumparan.
“Apalagi terompet itu, kan pas dibuatnya sebelum dijual, dicoba dulu itu, droplet dikasih rekannya dikasih orang, itu bahaya (penularan corona,” imbuhnya.
Rasdian memastikan pihaknya bakal melibatkan petugas hingga ke tingkat kecamatan untuk melakukan pengawasan.
“Jadi antisipasinya kita kerja sama dengan kewilayahan, karena kewilayahan juga punya tanggung jawab dalam pengendalian COVID-19,” tegasnya.