BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerapkan pembatasan jam operasional bagi pengelola kafe, restoran, dan pusat perbelanjaan atau mal di Kota Cimahi.
Para pelaku usaha tersebut dilarang beroperasi lebih dari pukul 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hingga 3 Januari 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan, jika ada pelaku usaha yang tidak taat aturan, maka akan ditindak tegas.
Kebijakan ini sebagai upaya mencegah munculnya kerumunan orang yang berpotensi menyebarkan Covid-19, terutama pada momen liburan tahun baru 2021.
“Jika tidak mau mematuhi aturan ini akan ditutup paksa dan pengunjungnya dibubarkan. Kami melakukan penertiban paksa bagi pengelola tempat usaha yang membandel,” kata pelaksana Ngatiyana, dilansir dari INews Jabar.
Ngatiyana menegaskan, kebijakan ini juga sebagai upaya agar tidak ada warga yang berkumpul atau menggelar perayaan malam tahun baru.
“Pengawasan terus dilakukan. Ada petugas yang patroli. Sejauh ini semua menaati aturan yang diberlakukan,” tegasnya.
Ngatiyana meminta masyarakat tidak berkerumun dan menggelar pesta perayaan tahun beru, termasuk dengan menyalakan kembang api.
Pemkot Cimahi pun bakal melakukan pengawasan ketat dilakukan di sejumlah area publik yang kerap dijadikan tempat untuk berkumpul, seperti Alun-alun Kota Cimahi.
“Kalau ada kerumunan, kami bersama aparat kepolisian akan membubarkan secara paksa. Surat edaran sudah dilayangkan ke masyarakat. Semoga mereka patuh krpada imbauan yang dibuat pemerintah,” pungkasnya.