BANDUNG – Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin TV MNC Group dan Viva Group, lantaran tak kunjung beralih ke TV digital.
Pencabutan izin ini diambil lantaran kedua perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital.
Pernyataan pemerintah ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud Md.
Sebagaimana diketahui, peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan analog switch off (ASO) ini berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Tetapi faktanya, saat ini ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.
“Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” ujar Mahfud dalam pernyataannya.
“Ada beberapa televisi swasta yang sampai sekarang dalam tanda petik tidak mengikuti atau dalam tanda petik membandel atas keputusan pemerintah ini yaitu RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One serta Cahaya TV,” bebernya.
Stasiun televisi swasta itu tak mematuhi program suntik mati TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
“Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini,” bebernya.
“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” lanjut Menkopolhukam itu.
Mahfud juga menyampaikan agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini.
Adapun pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Mohon agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif,” kata Mahfud MD.
“Ingat bahwa analog switch off adalah merupakan keputusan dunia internasional yang diputuskan oleh International Telecommunication Union sudah belasan tahun lalu dan di negara ASEAN itu tinggal Timor Leste dan Indonesia yang belum (ASO),” imbuhnya.
Dalih MNC dan VIVA Group
Setelah diultimatum pemerintah, MNC dan Viva Group mematikan siaran analog mereka pada Kamis (3/11) pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan siaran pers mereka, kedua grup media itu tetap mengungkapkan sejumlah alasan keberatan terhadap kebijakan ASO 2 November.
Ketidaksiapan warga Jabodetabek untuk menyambut ASO dijadikan alasan utama oleh MNC Group dan Viva Group untuk tidak melaksanakan ASO.
Menurut Viva, mereka mengetahui tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim.
Corporate Secretary VIVA Neil R. Tobing pun menegaskan bahw ANTV dan tvOne yang merupakan stasiun televisi dibawah bendera VIVA telah menghentikan siaran analognya pada tanggal 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.
“Dan sejak Rabu (2/11/2022) pukul 24.00 WIB telah bersiaran secara digital sampai saat ini,” kata Neil, dikutip Sabtu (5/11/2022).
Sementara itu, MNC Group menyebut tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan ada 60 persen warga di wilayah ini yang tidak akan bisa menikmati tayangan siaran TV analog, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti dengan berlangganan TV parabola.
Sementara, Mahfud MD mengklaim hampir semua warga sudah siap dengan ASO.
“Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 kab kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” cetusnya.
Ketidaksiapan warga Jabodetabek untuk menyambut ASO dijadikan alasan utama oleh MNC Group dan Viva Group untuk tidak melaksanakan ASO.
Menurut Viva, mereka mengetahui tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan
Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim.
Sementara itu, MNC Group menyebut tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini dinilai sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan ada 60 persen warga di wilayah ini yang tidak akan bisa menikmati tayangan siaran TV analog, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti dengan berlangganan TV parabola.
Sementara, Mahfud MD mengklaim hampir semua warga sudah siap dengan ASO.
“Ini jangan dikatakan ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap. Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko. Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen [belum dapat STB] dari Jabodetabek. Dan 209 kab kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua,” cetus dia, Jumat (4/11).
Undang-undang multitafsir
Alasan lain Viva tidak melaksanakan ASO adalah adanya multitafsir Undang-undang akibat upaya hukum yang telah terjadi.
“Masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum,” tulis Viva dalam keterangan resmi.
Senada, dalam siaran persnya, MNC Group mengatakan kebijakan ASO ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
“Dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas: ‘Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja’,” menurut keterangan MNC itu.
Selain itu, ada masalah dualisme dalam pelaksanaan ASO. Yakni, ASO dilakukan hanya di Jabodetabek dan tidak serentak secara nasional.
“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” kata MNC Group.
Hal ini juga dibantah Mahfud MD. menurutnya, putusan MK tak menyinggung masalah ASO. Selain itu, kebijakan ini sudah disusun jauh sebelum ada putusan MK.
“MK enggak batalkan [aturan soal ASO] itu. Jadi kita siap berdebat soal itu,” jawab Mahfud, saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, aturan soal ASO sudah dibuat jauh sebelum putusan MK. Alhasil, ketentuan Mahkamah tak bisa merevisi aturan yang sebelumnya dibuat alias tak berlaku surut.
“Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO ini sudah jadi kebijakan. Jadi [ASO] ini bukan kebijakan baru,” ucapnya, yang merupakan mantan Ketua MK itu.
“MK kan bilang untuk pelaksanaan UU Ciptaker ini supaya jangan buat kebijakan baru, lho [ASO] ini jauh sebelum kebijakan MK, bahkan sebelum lahirnya UU Ciptaker sudah ada kebijakan digital,” papar dia.