BANDUNG — Pemerintah membuka opsi baru bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang belum berhasil lolos seleksi. Mereka tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Skema ini dirancang sebagai solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap membutuhkan sumber daya manusia untuk menjamin kelancaran pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi pelamar yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam keterangan tertulis usai kegiatan sosialisasi pada Rabu (30/7/2025). Dilansir dari laman Kumparan.com.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap memerlukan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Usulan ini mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
Pemerintah pun telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung penataan ini melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lain seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Aba menjelaskan, tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengajuan rincian kebutuhan oleh PPK ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.
Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian tersebut, yang kemudian menjadi dasar bagi PPK untuk mengusulkan nomor induk PPPK.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terang Aba.
Proses penetapan nomor induk ini dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan diterima.
Pegawai non-ASN yang mendapatkan nomor induk tersebut akan resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ tutup Aba.