• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 20 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Tak Lulus CPNS/PPPK 2024? Masih Ada Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
31 Jul 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Tak Lulus CPNS/PPPK 2024? Masih Ada Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Pemerintah membuka opsi baru bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 yang belum berhasil lolos seleksi. Mereka tetap bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Skema ini dirancang sebagai solusi bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap membutuhkan sumber daya manusia untuk menjamin kelancaran pelayanan publik.

Berita Terkait

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026

PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi pelamar yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024, baik untuk CPNS maupun PPPK, namun tidak lulus.

“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba dalam keterangan tertulis usai kegiatan sosialisasi pada Rabu (30/7/2025). Dilansir dari laman Kumparan.com.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap memerlukan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Usulan ini mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.

Pemerintah pun telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mendukung penataan ini melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, 349 Tahun 2024 serta Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.

Adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lain seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Aba menjelaskan, tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengajuan rincian kebutuhan oleh PPK ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN.

Setelah itu, Menteri PANRB menetapkan rincian tersebut, yang kemudian menjadi dasar bagi PPK untuk mengusulkan nomor induk PPPK.

“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” terang Aba.

Proses penetapan nomor induk ini dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan diterima.

Pegawai non-ASN yang mendapatkan nomor induk tersebut akan resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ tutup Aba.

Tags: CPNSKemenpan-RBNasionalP3K Paruh Waktu

Rekomendasi untuk Anda

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis
Bandung Kota

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis

22 January 2026
Merokok Saat Berkendara Digugat ke MK, Pemohon Minta Sanksi Tambahan Cabut SIM
Bandung Kota

Merokok Saat Berkendara Digugat ke MK, Pemohon Minta Sanksi Tambahan Cabut SIM

13 January 2026
Next Post
Warga Patungan, Kelurahan Margahayu Utara Kini Punya Ambulans Siaga!

Warga Patungan, Kelurahan Margahayu Utara Kini Punya Ambulans Siaga!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In