Bandung – Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Kota Bandung, Tanu Wijaya yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa periode 2019-2024.
Hal itu diungkapkan Ema usai menghadiri Paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PAW anggota DPRD Kota Bandung periode 2019 – 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 1 September 2023.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, melantik Tanu Wijaya sebagai Pengganti Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Demokrat. Tanu dilantik menggantikan Entang Suryaman yang telah mengundurkan diri sebelumnya.
Ema berharap yang diamanahi dapat menjalankan kepercayaan masyarakat dengan sebaik mungkin.
“Mudah-mudahan dapat menjalankan tugas dan amanah yang diemban dengan baik,” kata Ema.
Menurut Ema, untuk menjalankan berbagai program prioritas Kota Bandung dibutuhkan sinergitas dengan seluruh anggota DPRD Bandung dan Pemkot Bandung.
Ema menyebut keberhasilan Pemkot Bandung dalam menjalankan program pembangunan juga tidak terlepas dari kolaborasi dan dukungan yang diberikan DPRD Bandung.
Oleh karena itu, Ema mengajak semua pihak untuk bersama-sama bekerja keras guna menghadapi tugas-tugas dengan koordinasi kuat yang dibentuk.
“Kami percaya sebagai pengganti antar waktu di DPRD Kota Bandung akan memperkuat dan memperkokoh kinerja DPRD Kota Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan mengatakan, pergantian antar waktu ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 171/Kep.564-BagOtda/2023 tentang peresmian Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Bandung sisa periode 2019-2024 atas nama Tanu Wijaya tanggal 20 Agustus 2023.
“Kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada saudara Tanu Wijaya,” kata Tedy.