BANDUNG – Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok telah resmi per 1 Februari 2021. Kenaikan ini otomatis akan mengerek harga rokok di pasaran.
Pemerintah melakukan penetapan cukai ini dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.
Kendati demilian, tidak semua golongan atau jenis rokok dinaikkan tarif cukainya.
Dilansir dari laman CNBC, hanya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Tangan (SPT) yang tarif cukainya naik.
Adapun kategiri SKM cukainya naik 13,8%-16,9% tergantung golongan, sementara untuk SPM naik 16,5%-18,4%.
Kenaikan tarif cukai rokok ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.
Bahkan pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Akan tetapi, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan, pihaknya akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.
Berikut rincian tarif rokok tahun ini:
- Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
- Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
- Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
- Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
- Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
- Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
- Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik