BANDUNG – Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Purwanto mengklaim sejumlah tempat hiburan malam banyak yang membandel.
Menurutnya, para pelaku usaha tempat hiburan malam di Kota Bandung masih sering melanggar Pewal No. 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Satpol PP Kota Bandung mencatat sejak Januari hingga Februari 2021, ada 23 tempat hiburan malam yang bandel.
“Tempat hiburan malam selalu melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan jam operasional. Mereka tidak jera dengan adanya sanksi yang sudah diterapkan,” kata Agus di Balai Kota Bandung, Selasa (23/2/2021).
Agus mengaku pihaknya padahal kerap melakukan operasi senyap. Akan tetapi, lagi-lagi pelanggaran dilakukan, bahkan dengan modus kucing-kucingan.
“Mereka melenggar prokes iya mulai dari tidak adanya jaga jarak, jam operasional melebihi ketetapan, ditambah lagi modus kucing-kucingan dimana mereka sengaja menutup pukul 20.00, namun kembali buka hingga tengah malam bahkan dini hari,” singgungnya.
Satpol PP pun mengakui sanksi yang diberikan sebelumnya tidak membuat efek jera bagi para pelaku usaha tempat hiburan malam.
“Bisa jadi memang seperti yang sudah kita ungkapkan, sanksi yang ada dianggap ringan. Mereka yang melanggar membayar denda Rp 500.000 dan ditutup selama penyegelan 3 hari,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelaahan yakni dengan rencana penambahan sanksi. Namun hal itu diakuinya sulit karena harus melalui masa kajian.
“Bisa jadi idealnya sanksi denda yang diberikan yakni harus sekitar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta. Namun proses pembuatan itu harus dilakukan kajian terlebih dahulu dan sulit terealisasi. Sehingga kami masih nunggu keputusan selanjutnya terkait Perwal baru,” kata Agus.
Untuk itu, Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan operasi tanpa pandang bulu.
“Perwal harus tetap ditegakan, meski sanksi tidak membuat efek jera tapi kami akan tetap jalani prosedur yang ada,” cetusnya.