BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional.
Salah satu aturan yang tertuang dalam Perwal tersebut adalah terkait sanksi bagi para pelaku usaha.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa sanksi bagi para pelanggar jam operasional usaha akan diperberat. Para pelaku usaha yang melanggar akan disanksi penyegelan selama 14 hari.
“Jadi kemarin Wali Kota sudah menanda tangani bahwa sekarang ini 14 hari, kalau kemarin 3 hari penyegelannya kalau yang melanggar bagi pelaku usaha,” tegas Ema kepada wartawan di Taman Dewi Sartika balaikota Bandung, Rabu (24/2/2021).
Sekda Kota Bandung itu mengungkapkan, ketegasan aturan juga ditunjukkan dengan tidak adanya waktu peringatan. Apabila pelaku usaha melakukan pelanggaran, maka akan langsung ditindak dan sanksi langsung diberlakukan.
“Sekarang ini tidak ada lagi masa peringatan, begitu ada kesalahan, pelanggaran, itu langsung dilakukan proses penindakan,” bebernya.
Kemudian, jika perusahaan berulang melakukan pelanggaran, akan masuk pada fase pembekuan, dan kalau terus berulang akan diberlakukan pencabutan izin usaha.
Ema memastikan bahwa tak ada pembaruan relaksasi jam operasional bagi para pelaku usaha. Adapun untuk aturan waktu operasional, pada Perwal Nomor 6 tahun 2021 masih sama dengan Perwal sebelumnya.
“Bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan tetapi masa penindakan,” tandasnya.
















