BANDUNG – Perkembangan informasi terkait pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak hanya membuat warganet geram, tetapi juga Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir turut angkat bicara terkait dalih terlapor kasus pelecehan seksual sesama pria pegawai KPI hanya bercanda.
Ia menyamakan candaan itu dengan merampok hak hidup orang.
“Ini bukan lagi candaan yang keterlaluan, tetapi merampok hak hidup orang,” cetus Adies kepada detikcom, Selasa (7/9/2021), dilansir dari Detik.
Adies pun mengutip pasal 29 ayat 1 dan pasal 33 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
“Kalau benar menelanjangi dan mencoret-coret kemaluan orang secara paksa, bukan hanya pelecehan seksual, tapi juga pelanggaran HAM. Memaksakan kehendak kepada orang lain, dimana orang lain tersebut tidak berkenan,” terangnya.
Wakil Ketua Komisi III itu menyebut pelaku pantas dihukum pidana.
“Hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sesuai dengan KUHP pasal 289 dan pasal 27 ayat 3 serta pasal 45 ayat 1 dengan denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai UU nomor 11/2008 tentang ITE,” tegasnya.
Bahkan kabar terbaru, terduga pelaku mengancam melaporkan balik korban ke polisi dan Komnas HAM.
Namun Komnas HAM menyatakan bakal menerima laporan dilayangkan korban maupun pelaku tersebut.
“Komnas HAM prinsipnya terbuka terhadap seluruh pengaduan yang ada,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat ditemui wartawan Selasa (7/9/2021), dilansir dari laman Merdeka.
Ia menegaskan bahwa Komnas HAM tidak bisa menolak pengaduan siapapun. Tetapi Beka mengatakan pihaknya akan melakukan analisa untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti atau tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami tidak boleh menolak pengaduan dari siapapun. Nanti setelah pengaduan masuk kami akan menganalisa untuk kemudian memutuskan kan langkah-langkah lanjutan yang diperlukan untuk menyikapi aduan tersebut,” kata Beka.
Sumber: Detik, Merdeka