BANDUNG – Polri memutuskan untuk kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Hal ini dikarenakan pelanggaran lalu lintas meningkat di lokasi-lokasi yang tak terjangkau kamera ETLE alias tilang elektronik.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa kebijakan tilang manual diberlakukan lagi di lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh ETLE.
“Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi melansir dari CNN Indonesia, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, butuh penguatan dalam menggelar tilang ETLE, terutama pada ruas jalan yang tidak terpasang kamera tilang elektronik.
Sandi pun memastikan tilang manual hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
“Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Adapun terkait pemberlakuan kembali tilang manual ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Dengan demikian, sejumlah daerah saat ini sudah mulai memberlakukan kembali tilang manual, seperti DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, serta Tulang Bawang.
Merujuk laman NTMC Polri, setidaknya ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi, seperti berikut ini:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu