BANDUNG – Polisi kembali menerapkan tilang manual kepada pelaku pelanggar lalu lintas; termasuk di Jawa Barat (Jabar).
Salah satu alasan diberlakukannya kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Namun perlu diketahui petugas yang bisa melakukannya yaitu hanya anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah yang bisa memberlakukan tilang. Adapun di wilayah hukum Polda Jabar sendiri jumlahnya belum banyak.
“Baru ada 129 personel,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengutip dari Tribun Jabar, Jumat (2/6/2023).
Sebagai informasi, polisi bersertifikasi yaitu yang memiliki kewenangan menilang diberikan tanda khusus pada seragamnya. Hanya saja tanda tersebut belum diberlakukan secara merata. Misalnya antara Polres Sukabumi dengan Polrestabes Bandung, masih terdapat perbedaan.
Di Sukabumi, polisi bersertifikasi dan memiliki surat tugas untuk penilangan, bisa dikenali lewat ban berwarna biru di lengan kiri bertuliskan DAKGAR, akronim dari Penindakan Pelanggaran.
Sementara di Kota Bandung belum terdapat tandanya. Sehingga masyarakat hampir pasti tak akan bisa membedakannya secara tampilan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengakui bahwa belum ada tanda khusus ini karena mereka masih menunggu petunjuk.
“Kita masih menunggu petunjuk karena ini kebijakan baru,” katanya.
Namun sudah ada setidaknya 11 personel dari Satlantas Polrestabes Bandung yang bersertifikasi dan diberikan kewenangan untuk menindak secara langsung.
Ia menjelaskan bahwa anggota polisi bersertifikasi hanya akan menindak pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan tampak mata.
“Jadi tidak ke semua pelanggar diperiksa, tapi hanya pelanggaran tampak mata dan rawan kecelakaan,” ujarnya.
Belasan personel polisi bersertifikasi tersebut akan disebar di sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
“Nantinya akan dibuat piket, dibagi beberapa kelompok untuk 11 anggota ini, mereka nanti mobile tidak statis,” katanya.
Ciri pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melampaui batas kecepatan, dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Selain itu, pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu Utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan atau disetop. Serta pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.