BANDUNG –– Kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi para pemilik kendaraan bermotor! Dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang hadir lebih awal.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bapenda.jabar, program pemutihan ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
Selama periode tersebut, warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan tanpa harus melunasi denda maupun tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 akan dihapuskan sepenuhnya.
Pernyataan Gubernur Jabar: Pajak Kendaraan Dihapus, Tapi Jangan Lupa Kewajiban!
Dalam pernyataan resminya, Kang Dedi Mulyadi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Jawa Barat jika selama ini layanan pemerintah masih belum sempurna.
Namun, ia juga menegaskan bahwa pemerintah memaafkan para pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik karena kesulitan ekonomi maupun alasan lainnya.
“Kami mengampuni dan memaafkan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. dihapuskan Cukup bayar pajak kendaraan tahun 2025 saja, tidak ada denda, tidak ada beban tunggakan.” ujar Kang Dedi dalam unggahan Instagramnya.
“Ayo, saya sudah memaafkan kesalahannya, saya pun sudah minta maaf. Selanjutnya, ingat ya, bagi yang tidak bayar pajak setelah kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, motor atau mobil yang tidak bayar pajak tidak akan bisa lewat di jalan kabupaten atau jalan provinsi. Kamu mau lewat mana? Lewat udara? Mumpung langit belum disertifikatkan,” tambahnya sambil berguyon dengan gaya khasnya yang santai dan tegas.
Manfaatkan Kesempatan Ini!
Program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Barat yang ingin kembali tertib administrasi tanpa terbebani oleh denda dan tunggakan masa lalu.
Oleh karena itu, wargi Jabar dihimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Segera lakukan pembayaran pajak kendaraanmu mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dan nikmati perjalanan mudik yang tenang serta nyaman tanpa khawatir dengan urusan pajak!
Lembur diurus, kota ditata, Jawa Barat istimewa!