BANDUNG – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat PT Kereta Api Indonesia (persero) mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api.
Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa termasuk juga di wilayah Daop 2 Bandung. Selain itu, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Namun, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tak perlu khawatir. Anda tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.
Untuk pelanggan di bawah 18 tahun juga tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, Sabtu (3/7/2021).
Kuswardoyo menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Untuk membantu melengkapi persyaratan calon pelanggan, KAI juga akan menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis di stasiun khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Hal ini juga dalam rangka mendukung program vaksinasi Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh pemerintah.
“Saat ini layanan tersebut masih dalam tahap persiapan dan kordinasi dengan para stakeholder. Jika sudah siap akan segera kami infokan teknis dan persyaratannya kepada para calon pelanggan” ujar Kuswardoyo.
Selain itu Daop 2 Bandung juga menyediakan 4 stasiun yang menyediakan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 diantaranya Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.
Syaratnya adalah dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di pulau Jawa. Ke depan jumlah stasiun yang menyediakan layanan Rapid Test Antigen akan ditambah secara bertahap.
“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Kuswardoyo.
Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100%.
Agar tercipta physical distancing, Daop 2 hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50% untuk KA Lokal.
Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“Pada masa PPKM Darurat, Daop 2 melakukan penyesuaian jumlah operasional Kereta Api. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan Kereta Api di berbagai wilayah,” kata Kuswardoyo.
Adapun penyesuaian operasional KA diwilayah Daop 2 Bandung priode 3-20 Juli 2021 diantaranya sebagai berikut :
KA yang dibatalkan (KA Jarak Jauh)
- Argo Parahyangan relasi Bandung-Gambir keberangkatan pukul 18.25 WIB
- Mutiara Selatan relasi Bandung-Surabayagubeng keberangkatan pukul 20.30 WIB
- Baturraden relasi Bandung-Purwokerto keberangkatan pukul 16.30 WIB
- Pasundan relasi Kiaracondong-Surabayagubeng) keberangkatan pukul 10.10 WIB
- Lodaya relasi Bandung-Solo keberangkatan pukul 07.05 WIB
KA yang dibatalkan (KA Lokal)
- Walahar relasi Purwakarta-Cikarang.
- Cibatuan relasi Cibatu-Purwakarta
- Siliwangi relasi Cipatat-Sukabumi
Sehingga KA yang masih beroperasi periode 3-20 Juli diwilayah Daop 2 Bandung sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Jauh diantaranya sebagai berikut :
1. Argo Parahyangan relasi Bandung-Gambir keberangkatan pukul 06.00 WIB dan pukul 15.00 WIB
2. Argo Wilis relasi Bandung-Surabayagubeng keberangkatan pukul 08.10 WIB
3. Malabar relasi Bandung-Malang keberangkatan pukul 17.00 WIB
4. Turangga relasi Bandung-Surabayagubeng keberangkatan pukul 18.20 WIB
5. Harina relasi Bandung-Surabayaturi keberangkatan pukul 20.20 WIB
6. Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong- Kutoarjo keberangkatan pukul 22.05 WIB
7. Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar keberangkatan pukul 23.10 WIB
Untuk mengetahui KA yang masih beroperasi pada masa PPKM Darurat, pelanggan dapat mengeceknya melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100%.
Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121.
“Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya,” ujar Kuswardoyo.
“Daop 2 mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Kuswardoyo.