BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, M.Ridwan Kamil, telah menyapaikan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak ada kenaikan. Hal itu sesuai kebijakan Kementrian Tenanga Kerja (KEMENAKER).
Lalu bagaimana dengan Upah Minimum Kota (UMK) Bandung?
Wali Kota Bandung, Oded M Danial bimbang memutuskan bahwa UMK Bandung tahun 2021 akankah naik atau tetap sama dengan UMK 2020.
“Begini, saya sudah membaca dan memperhatikan kebijakan gubernur ya tentang UMP, saya kemarin sudah mengundang dinas terkait untuk mempersiapkan nanti seperti apa,” ucap Oded M Danial di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (3/11/2020).
Namun, Oded masih belum mengambil keputusan dan mempertimbangkan terkait UMK Kota Bandung 2021. Menurut Wali Kota Bandung itu nanti akan ada rapat dinas terkait guna menentukan sikap.
”Nanti mereka yang akan mengadakan rapat-rapat bahasan dengan dinas terkait,” kata Oded.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat memastikan tak akan ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak akibat COVID-19 bahkan melakukan PHK.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan di Jawa Barat ada sekitar 2.000 perusahaan yang terdampak COVID-19. Hampir 500 perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya. Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan sektor manufaktur menjadi yang terparah terkena dampak.
“Karena jumlah industri paling banyak se Indonesia Raya dan sektornya paling terdampak sehingga jumlah PHK-nya juga paling banyak. Itulah kenapa upah minimum Provinsi Jabar tidak dinaikkan, mengikuti surat edaran dari kementerian dan tenaga kerja,” ujar Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).