BANDUNG – Ribuan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh se Jawa Barat melangsungkan aksi unjuk rasa menolak upah minimum 2021 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10/2020).
Diwartakan sebelumnya, upah minimun 2021 telah di tetapkan tidak naik oleh pemerintah, dan akan tetap disamakan dengan upah minimum tahun ini.
Hal itu dipastikan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ida Fauziyah, Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pemerintah sudah sejak awal menggulirkan opini itu, menggiring opini itu supaya rakyat, khususnya kaum buruh memaklumi kalau upah buruh 2021 tidak naik, akan disamakan dengan upah tahun 2020 Jadi COVID-19 seolah-olah menggiring buruh agar memaklumi tak naiknya Upah Minimum 2021,” ucap Sidarta, selaku korlap aksi.
“Pemerintah tetap menaikkan upah buruh sebagai jaring pengaman yaitu upah minimum baik UMP, UMK dan UMSK sebagai jaring pengamanan,ekonomi Indonesia masih bisa terselamatkan tanpa harus menunda kenaikan upah minimum bagi buruh,” tegasnya.
Menurut Sidarta, tidak naiknya Upah Minimum 2021 akan berpengaruh pada daya beli masyarakat, yang buntutnya mengganggu pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Kami menolak isi surat edaran tersebut, itu pasti akan memperlemah daya beli kaum buruh dan rakyat, karena upah buruh dibelanjakan untuk pedagang, ojek, untuk mengontrak rumah dibelanjakan lagi kalau daya beli (buruh) melemah tentu masyarakat lain juga melemah,” tutur Sidarta.
Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan sedianya ada lima tuntutan yang dibawa gabungan serikat pekerja dalam unjuk rasa itu.
Di samping menolak tak naiknya Upah Minimum 2021, buruh juga mendesak agar Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dicabut.
Para buruh juga menuntuk agar gubernur mengakomodir rekomendasi UMK dan UMSK dari bupati untuk daerah Bogor, Bekasi dan Karawang. Pihaknya pun mendesak agar upah minimum buruh naik minimal 8 persen.
“Yang datang hanya perwakilan dari berbagai daerah ini mendadak, rapat ini hari Minggu dilakukan Senin, tahu-tahu malam keluar surat edaran. Makanya perwakilan datang ke sini kita akan melakukan aksi lanjutan pada 5,9,20 dan 21 November untuk aksi serentak mogok di seluruh wilayah Jawa Barat,” ujar Roy.
“UU Cipta Kerja itu cacat formal dari jumlah halamannya, artinya menandakan bahwa terjadi kekacauan dan DPR tidak siap melakukan pengesahan. Kami melakukan mosi tidak percaya kepada DPR RI khususnya fraksi yang menyetujui Omnibus Law ini,” cetusnya.