BANDUNG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin angkat bicara setelah banyak masyarakat yang kontra dengan pengesahan Omnibus Law atau Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Pasalnya, pengesahan Omnibus Law akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaganya.
⠀
“Ya kalau tidak percaya, nanti pada saat Pemilu jangan dipilih,” ucap Azis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020), dilansir dari laman Detik.
⠀
Politisi Partai Golkar itu mengklaim masyarakat juga tidak perlu memilih calon-calon dari partai yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.
⠀
“Nanti pada saat Pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu. Sepanjang rakyatnya memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi deh di dalam parlemen threshold,” cetusnya.
Wakil Ketua DPR itu menilai pro dan kontra dalam sebuah keputusan adalah hal yang lazim, seperti yang terjadi pada pengesahan UU Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020) kemarin. Setelah itu, tagar penolakan pun meramaikan media sosial.
Berdasarkan pantauan Infobandungkota.com, tagar seperti #DPRPengkhianatRakyat, #DPRKhianatiRakyat, #MosiTidakPercaya, hingga #tolakruuciptakerja menjadi trending topic di Twitter hingga malam ini, Selasa (6/10/2020).
Wakil Ketua DPR itu juga mengaku telah menerima banyak terakait produk UU yang digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya DPR sebagai masukan bahwa masukan-masukan itu kan biasa pro dan kontra. Yang pro dan kontra ini kan bukan hanya UU Cipta Kerja aja, seluruh produk UU itu pasti ada pro-kontra. Kalau kita lihat di MK itu yang digugat ada beberapa UU, lumayan banyak, jadi bukan hanya UU Cipta Kerja aja pro dan kontra,” ucap Azis.
“Kalau kita lihat data statistiknya, di MK yang digugat itu hampir 90 persen. Sehingga DPR ya sebagai masukan untuk introspeksi ke depan, baik secara prosedur, secara substansi, sehingga mekanisme dan tatib itu diikuti,” paparnya.