BANDUNG — Kabar baik untuk wargi Bandung! Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berupa penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bandung.
Artinya, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda.
“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, saat kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).
Menurut Andri, langkah ini dilakukan untuk meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Bandung.
“Kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Selain bebas denda, layanan PBB di kegiatan Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan fasilitas lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Jenis pengurangan mencakup pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya, dan beberapa kategori khusus lainnya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ungkap Andri.
Pemkot Bandung mengingatkan agar warga tidak menunda hingga akhir tahun. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” pesan Andri.
Tak hanya urusan pajak, Gebyar UTAMA juga menghadirkan layanan publik lain seperti perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.