BANDUNG – Dengan adanya keluhan dari masyarakat, Polrestabes Bandung akan berencana menerapkan aturan seperti sebelum adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam hal tersebut, menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa untuk di penutupan jalan sendiri, itu tidak akan di perketat seperti saat ini.
“Kita akan kembali lagi seperti sebelumnya ada PPKM Darurat, jadi kita itu akan hanya menutup tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan,” ucap Ulung di Pendopo Kota Bandung, Senin (19/7/2021).
Sementara itu, Ulung pun mengatakan untuk nantinya, pihaknya akan melaksanakan kutang dari 40 titik.
“Jadi yang jelas nantinya tidak akan seperti ini sampai 40 titik yang di tutup,” katanya.
Mengenai peraturan penutupan jalan tersebut, Ulun mengungkapkan bahwa untuk di jam operasional penutupan itu bakal sama dengan peraturan sebelumnya.
“Jadi untuk jam operasional penutupan nantinya itu tidak akan dilakukan sehari 3 kali lagi,” Ucapnya
Sementara itu, ulung menyebutkan bahwa mobilitas masyarakat meningkat di kota Bandung itu, disebabkan dari masyarakat kabupaten yang melintas.
“Jadi pada saat pelaksanaan PPKM Darurat ini mobilitas meningkatkan itu, karena disebabkan kita dari kota Bandung menjaga akses dari kabupaten-kabupaten, dan dari kabupaten-kabupaten sendiri itu melewati kota, jadi seolah-olah mobilitas kota itu jadi meningkatkan,” Pungkasnya