• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Wednesday, 24 June 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Penumpang KA Jarak Jauh Dibatasi saat Libur Idul Adha, Ini Ketentuannya

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
19 Jul 2021
in Bandung Raya
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
PT KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Ilustrasi kereta (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Senin (19/7/2021).

Berita Terkait

Bandung Zoo Segera Dibuka Kembali, Pengelola Baru Siapkan Revitalisasi dan Penguatan Konservasi

Bandung Zoo Segera Dibuka Kembali, Pengelola Baru Siapkan Revitalisasi dan Penguatan Konservasi

11 June 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Anak Hilang hingga Sesak Napas Saat Konvoi Persib, Petugas Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Bobotoh

Anak Hilang hingga Sesak Napas Saat Konvoi Persib, Petugas Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Bobotoh

27 May 2026
Semangat Bobotoh Difabel Ini Bikin Haru, Tetap Ikut Konvoi Persib Bersama Anak-anaknya

Semangat Bobotoh Difabel Ini Bikin Haru, Tetap Ikut Konvoi Persib Bersama Anak-anaknya

25 May 2026

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

  1. Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan:
    Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
  2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

  1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
  2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
  3. Surat Keterangan Kematian, atau
  4. Surat Keterangan Lainnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 2 Bandung wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” ujar Kuswardoyo.

Kuswardoyo menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Wilayah Daop 2 hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Nantinya aka ada petugas disiagakan di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” tandasnya.

Tags: DAOP 2 BandungIdul AdhaKA Jarak JauhKereta ApiPPKM DaruratPT KAI

Rekomendasi untuk Anda

Kilat Pajajaran Hadir, Gambir–Bandung Cuma 1,5 Jam! Jalur Akan Diperluas hingga Garut–Tasik–Banjar
Bandung Kota

Kilat Pajajaran Hadir, Gambir–Bandung Cuma 1,5 Jam! Jalur Akan Diperluas hingga Garut–Tasik–Banjar

3 December 2025
Resmi! Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
Nasional

Resmi! Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025

28 May 2025
Sembako Murah Jelang Idul Adha, Besok Akan Digelar di Tiga Kecamatan Bandung
Bandung Kota

Sembako Murah Jelang Idul Adha, Besok Akan Digelar di Tiga Kecamatan Bandung

18 May 2025
Sambut Iduladha, DKPP Kota Bandung Siapkan 90 Petugas & Teknologi Cek Hewan Kurban
Bandung Kota

Sambut Iduladha, DKPP Kota Bandung Siapkan 90 Petugas & Teknologi Cek Hewan Kurban

11 May 2025
11 Jalur Kereta di Jawa Barat Akan Diaktifkan Lagi, Salah Satunya Jalur Bandung–Ciwidey
Bandung Raya

Reaktivasi Jalur KA di Jawa Barat Disambut Positif, KAI Dukung Mobilitas dan Ekonomi

17 April 2025
Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung
Bandung Kota

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung

7 April 2025
Next Post
Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Ditutup Selama 14 Hari

Warga Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Wali Kota Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In