• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 28 May 2022
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Penumpang KA Jarak Jauh Dibatasi saat Libur Idul Adha, Ini Ketentuannya

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
19 July 2021
in Bandung Raya
0 0
0
PT KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Ilustrasi kereta (Foto: Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pada masa Libur Idul Adha 1442 H yaitu mulai keberangkatan 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo, Senin (19/7/2021).

Berita Terkait

Bikin Konten Bercandai Anak Ridwan Kamil Hilang, Kenwilboy Klarifikasi Minta Maaf

Bikin Konten Bercandai Anak Ridwan Kamil Hilang, Kenwilboy Klarifikasi Minta Maaf

28 May 2022
ITB Career Center Gelar Bursa Kerja Virtual 19-21 Mei 2022

ITB Career Center Gelar Bursa Kerja Virtual 19-21 Mei 2022

19 May 2022
STIA dan Apikes Merger Berubah Menjadi Bandung University

STIA dan Apikes Merger Berubah Menjadi Bandung University

18 May 2022
Meriahkan HUT ke-61, Bank BJB Gelar Expo 2022 Mall 23 Paskal

Meriahkan HUT ke-61, Bank BJB Gelar Expo 2022 Mall 23 Paskal

13 May 2022

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

  1. Pelanggan dari Sektor Kritikal dan Esensial harus menunjukkan:
    Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
  2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

  1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
  2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
  3. Surat Keterangan Kematian, atau
  4. Surat Keterangan Lainnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Daop 2 Bandung wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

“Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” ujar Kuswardoyo.

Kuswardoyo menambahkan, pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh di Wilayah Daop 2 hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Nantinya aka ada petugas disiagakan di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100%.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya pada masa Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H,” tandasnya.

Tags: DAOP 2 BandungIdul AdhaKA Jarak JauhKereta ApiPPKM DaruratPT KAI

Rekomendasi untuk Anda

Mudik Lebaran: Tiket Kereta Api dari Bandung untuk 30 April 2022 Ludes Terjual
Bandung Raya

H-3 Lebaran, 10.732 Tiket KA dari Bandung Ludes Terjual

29 April 2022
KAI Daop 2 Bandung Gencarkan Sosialisasi Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta
Bandung Raya

KAI Daop 2 Bandung Gencarkan Sosialisasi Larangan Ngabuburit di Jalur Rel Kereta

15 April 2022
Mudik Lebaran: Tiket Kereta Api dari Bandung untuk 30 April 2022 Ludes Terjual
Bandung Raya

Mudik Lebaran: Tiket Kereta Api dari Bandung untuk 30 April 2022 Ludes Terjual

7 April 2022
Bandung Kota

Aturan Terbaru Mudik Naik Kereta: Belum Tentu Bebas Tes Covid-19

6 April 2022
Bandung Raya

Berlaku Mulai 5 April 2022, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api

5 April 2022
Bandung Raya

KAI Daop 2 Bandung Sudah Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran 2022

2 April 2022
Next Post
Tempat Hiburan dan Wisata di Kota Bandung Ditutup Selama 14 Hari

Warga Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Wali Kota Layangkan Surat ke Pemerintah Pusat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

20 July 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In