BANDUNG — Babak baru pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan segera dimulai.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa inisiatif legislasi penting ini akan beralih dari pemerintah ke tangan DPR.
Menurut Yusril, informasi terbaru yang ia terima menyebutkan DPR akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif mereka.
“Kabar terakhir, kami dengar bahwa DPR akan mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, bukan lagi inisiatif dari pemerintah,” kata Yusril dalam sebuah pernyataan di kanal YouTube-nya, dikutip dari laman Kompas.com Minggu (7/9/2025).
Langkah ini menyusul mandeknya pembahasan RUU tersebut sejak diajukan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2023 lalu.
Yusril menyebut, Presiden Prabowo Subianto juga telah berulang kali meminta DPR untuk memprosesnya.
“Tapi sampai sekarang belum dibahas oleh DPR. Dan sampai hari ini pemerintah masih menunggu, kapan itu akan dibahas oleh DPR,” tuturnya.
Meski inisiatif kini berpindah, Yusril memastikan RUU ini tidak kehilangan urgensinya. Ia telah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk menjadikannya prioritas dalam Prolegnas 2025 dan 2026.
Pemerintah, kata Yusril, siap merespons jika DPR telah resmi mengajukan usulan tersebut.
“Nah kalau memang itu inisiatifnya diambil oleh DPR, tentu pemerintah akan menunggu,” imbuh Yusril.
“Begitu DPR menyampaikan RUU itu, dan menyampaikannya juga kepada Presiden, maka Presiden tentu akan melakukan Surat Presiden untuk menunjuk menteri yang akan membahas RUU Perampasan Aset sampai selesai,” tutupnya.
**
Penulis: Ferdi Ferdiansyah
Penyunting: Asep Sonny Sonjaya