BANDUNG — Polrestabes Bandung menangkap 19 pelaku kejahatan jalanan yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pencurian dengan kekerasan atau begal selama Juli 2026.
Para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/7/2026). Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan wajah tertutup masker.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan jajaran Polrestabes Bandung sepanjang bulan Juli.
“Sepanjang Juli ini, Polrestabes Bandung dan jajaran telah berhasil mengungkap 15 kejahatan jalanan, dengan barang buktinya cukup banyak senjata tajam,” katanya.
Dari 15 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas delapan kasus pencurian kendaraan bermotor dan tujuh kasus pencurian dengan kekerasan. Polisi mengamankan 19 orang tersangka, sejumlah senjata tajam sebagai barang bukti, serta 11 unit sepeda motor yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Selain penindakan di lapangan, Polrestabes Bandung juga terus memantau informasi yang beredar di media sosial melalui patroli siber. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta terkait situasi keamanan di Kota Bandung.
“Saat ini kami telah melakukan dan memantau aksi kejahatan dengan cara patroli siber di mana masyarakat bisa melaporkan aksi kejahatan jalanan. Sebab, sebenarnya tak semua yang diinformasikan di media sosial itu mengandung kebenaran, terkadang ada yang keliru, semisal kasus kecelakaan tunggal justru dinarasikan sebagai kasus pembegalan, dan kasus pembunuhan karena utang piutang tapi dinarasikan menjadi kasus begal. Itulah yang seakan-akan membuat kota Bandung ini mencekam kesannya terhadap aksi kejahatan jalanan,” kata Kapolrestabes.
Ia menegaskan, Polrestabes Bandung berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi.
Kapolrestabes juga membantah beredarnya informasi mengenai pembagian wilayah Kota Bandung ke dalam kategori zona merah, kuning, maupun oranye berdasarkan tingkat kerawanan kriminalitas.
“Soal berita-berita di media sosial adanya pemetaan daerah-daerah rawan, misal zona merah, kuning, dan oranye, itu tidak benar. Seluruh wilayah hukum Polrestabes Bandung dalam pantauan kami selaku aparatur negara yang diberi wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Jadi, pemetaan itu bukan dari institusi kepolisian. Kami sepenuhnya menjaga Bandung setiap jengkal wilayah Bandung dengan menghadirkan Polri di tengah-tengah masyarakat guna menjamin rasa aman,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, termasuk wisatawan yang akan berkunjung ke Kota Bandung, agar tidak merasa khawatir terhadap kondisi keamanan.
Menurutnya, patroli rutin terus ditingkatkan setiap malam dengan melibatkan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
“Kami setiap malam sudah menggelar patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melibatkan Polsek jajaran. Sehingga personel yang diterjunkan dua pertiga kekuatan kami yang jumlahnya 2.600 personel secara bergantian,” katanya.
Polrestabes Bandung juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak kejahatan. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.
















