• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 4 October 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan ‘Rokok Ketengan’

Novi Rahma by Novi Rahma
26 Dec 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan ‘Rokok Ketengan’

Ilutrasi rokok: Pixabay

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan keputusan mengenai larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan.

Di Indonesia sendiri penjualan rokok ketengan sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki cukup dana membeli rokok per pak.

Berita Terkait

Izin TikTok Dibekukan Sementara, Pemerintah Ingatkan Soal Keamanan Digital

Izin TikTok Dibekukan Sementara, Pemerintah Ingatkan Soal Keamanan Digital

3 October 2025
SPBUN & FPHJ Sepakat Tolak Reforma Agraria di Hutan dan Kebun Negara, Warga Diingatkan Bahaya Deforestasi

SPBUN & FPHJ Sepakat Tolak Reforma Agraria di Hutan dan Kebun Negara, Warga Diingatkan Bahaya Deforestasi

1 October 2025
APBN 2026 Tetapkan Indikator Baru, Pendapatan Rata-rata Warga RI Ditargetkan Rp7,6 Juta per Bulan

APBN 2026 Tetapkan Indikator Baru, Pendapatan Rata-rata Warga RI Ditargetkan Rp7,6 Juta per Bulan

29 September 2025
Muhammadiyah Resmi Menetapkan Ramadhan 1447 H, 18 Februari 2026

Muhammadiyah Resmi Menetapkan Ramadhan 1447 H, 18 Februari 2026

27 September 2025

Istana Presiden hari ini, Senin (26/12/2022), merilis Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022.

Dilansir dari laman CNN Indonesia, Kepres yang diteken pada 23 Desember 2022 ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2O12 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.

Sementara materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Presiden Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Lalu ada aturan pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Diwartakan sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

Tags: PemerintahRokok

Rekomendasi untuk Anda

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah
Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah

13 September 2025
Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”
Nasional

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”

8 September 2025
100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik
Bandung Kota

100 Rumah Tak Layak Huni di Bandung Siap Direnovasi, Tunggu Tanda Tangan Pemilik

26 June 2025
Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio

18 June 2025
Pemusnahan Barang Ilegal Rp 4,4 Miliar di Bandung oleh Pemkot dan Bea Cukai
Bandung Kota

Pemusnahan Barang Ilegal Rp 4,4 Miliar di Bandung oleh Pemkot dan Bea Cukai

5 December 2024
Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Nasional

Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

15 September 2024
Next Post
Tingkatkan Ekonomi Desa, bank bjb Terus Dorong DesaDigital di Kabupaten Bandung

Tingkatkan Ekonomi Desa, bank bjb Terus Dorong DesaDigital di Kabupaten Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In