• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 19 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Resmi! Pemerintah Terbitkan Perpres Pengakhiran Penanganan Pandemi COVID-19

Novi Rahma by Novi Rahma
07 Aug 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Persyaratan Mudik Dibanding-bandingkan dengan MotoGP, Begini Respons Kemenkes

Ilustrasi Mudik. (Foto: Antara)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dilansir dari rilis Sekretariat Kabinet RI, peraturan tersebut diterbitkan sejalan dengan status pandemi COVID-19 yang telah dinyatakan berakhir dan status faktual COVID-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.

Berita Terkait

Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkot Bandung Segera Diumumkan, Gunakan Sistem Merit

ASN Kini Bisa Bekerja dari Mana Saja dan Jam Kerja Fleksibel, Asal Tetap Produktif!

19 June 2025
PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

PHANTOM Comeback! Rilis Mini Album & 3 Single Sekaligus: “Cantik”, “Bagiku”, dan “Malu Tapi Mau” 

18 June 2025
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO

18 June 2025
Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

Wakil Ketua DPR RI Walk Out dari Pelantikan Rektor UPI, Protes Sumpah Jabatan Pakai Bahasa Inggris

17 June 2025

“Perlu dilakukan pengaturan pengakhiran penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dilakukan pada masa pandemi,” disebutkan dalam pertimbangan Perpres.

Dengan Perpres ini, Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan.

“Dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ketentuan Perpres.

Adapun pelaksanaan penanganan COVID-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) penanganan COVID-19. Pelaksanaan penanganan tersebut meliputi pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait; penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); kerja sama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan pendanaan.

Ketentuan mengenai SOP penanganan COVID-19 tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan/atau menteri/kepala lembaga lain yang dipandang perlu.

Lebih lanjut ditegaskan dalam Perpres, obat dan vaksin COVID-19 yang telah dilakukan pengadaannya sebelum berlakunya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.

“Obat dan vaksin COVID-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia, tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu,” disebutkan dalam Perpres.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan obat dan vaksin COVID-19 ini diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Perka BPOM).

Dalam Perpres disebutkan, segala kebijakan yang telah dilakukan oleh KPCPEN, kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan beserta hak dan kewajiban yang ditimbulkan sebelum berlakunya Keppres 17/2023, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, sejumlah produk hukum terkait penanganan COVID-18 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Peraturan tersebut yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang KPCPEN sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2020 serta Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, Perpres Nomor 50 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 33 Tahun 2022.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup Perpres 48/2023 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2023.

 

Sumber: Rilis Sekretariat Kabinet RI

Tags: Covid-19PemerintahPerpres

Rekomendasi untuk Anda

Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio
Bandung Kota

Wali Kota Farhan Siap Temui Pemerintah Pusat, Desak Kelanjutan Fly Over Nurtanio

18 June 2025
Kemenkes Terbitkan Imbauan Waspada Covid-19, Varian Baru Muncul di Negara Tetangga
Nasional

Kemenkes Terbitkan Imbauan Waspada Covid-19, Varian Baru Muncul di Negara Tetangga

31 May 2025
Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Menunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo
Nasional

Pemindahan ASN ke IKN Ditunda, Menunggu Tanda Tangan Presiden Prabowo

23 April 2025
Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Nasional

Siap-siap! Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

15 September 2024
Resmi! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual
Nasional

Resmi! Pemerintah Izinkan Aborsi untuk Korban Kekerasan Seksual

1 August 2024
Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan ‘Rokok Ketengan’
Nasional

Resmi! Pemerintah Larang Warga Jual Rokok Eceran per Batang

30 July 2024
Next Post
Gercep! Mobil Pemadam Langsung Dinginkan Sisa Asap Pasar Sadang Serang

Gercep! Mobil Pemadam Langsung Dinginkan Sisa Asap Pasar Sadang Serang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In