BANDUNG — Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi ditunda. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurut Rini, hingga saat ini Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemindahan ASN tersebut.
“Kami juga sudah menyampaikan surat ke K/L, kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN yang akan mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat MenPAN yang kami tanda tangani pada 24 Januari 2025,” ujar Rini seperti dilansir dari laman detik.com.
Penundaan ini mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk perubahan struktur kementerian dalam Kabinet Merah Putih yang baru terbentuk.
Rini menjelaskan bahwa proses konsolidasi dan penataan organisasi masih berlangsung di sejumlah instansi.
“Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian/lembaga dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penataan organisasi, tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih, dan kementerian/lembaga pada Kabinet Merah Putih tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal pada masing-masing instansinya,” lanjutnya.
Selain itu, kesiapan infrastruktur seperti gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN juga menjadi pertimbangan penting dalam keputusan ini.
“Selain itu, sampai akhir 2024 masih dilakukan terhadap penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait dengan berubahnya jumlah kementerian dan lembaga,” jelas Rini.
Saat ini, belum ada jadwal pasti mengenai kapan pemindahan ASN akan dilaksanakan. Keputusan akhir tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.
“Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan. Adapun jadwal finalnya nanti akan… kami belum mendapatkan arahan dari Bapak Presiden mengingat juga perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden,” pungkasnya.