BANDUNG – Presiden Joko Widodo alias Jokowi, mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/11/2023).
Salah satu yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.
Dalam UU tersebut, penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Maksud penataan itu adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (4/11/2023).
Lalu ada Pasal 65 UU ASN, menyebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah tidak boleh merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” bunyi Pasal 65 ayat (1) dan (2).
Sementara terkait dengan penataan tenaga honorer, nantinya akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.
Ditegaskan juga bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.
TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
Dalam salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu. Aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, “jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri”.
Kemudian dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Sementara mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Selain itu, ada pada Pasal 20 yang menjelaskan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Menpan-RB: ASN Punya Kans Jadi Wakapolri
Jauh sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pernah menyinggung Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru tak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan punya kesempatan menjabat sebagai Wakapolri.
“Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat,” kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Sebab UU ASN menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN juga bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.
“Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri,” ujarnya.
Namun Anas lebih lanjut menegaskan bahwa penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.
“Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri,” pungkasnya.