• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 4 December 2023
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Jokowi Teken UU ASN:Pegawai Honorer Ditiadakan, TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

Novi Rahma by Novi Rahma
05 Nov 2023
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkot Bandung Wajib Kembali Bekerja di Kantor

Ilustrasi ASN (Foto: Diskominfo Kota Bandung)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Presiden Joko Widodo alias Jokowi, mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (31/11/2023).

Salah satu yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer.

Berita Terkait

DPR Setujui Harga Pertamax Naik Jadi Rp16 Ribu per Liter

Harga BBM per 1 Desember 2023: Ada yang Turun

1 December 2023
Dilantik Presiden Jokowi, Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK Sementara

Dilantik Presiden Jokowi, Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK Sementara

27 November 2023
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan Mantan Menteri Pertanian

23 November 2023
Raup Rp5,1 M dari Penipuan Tiket Coldplay, Gischa Debora Ditangkap Polisi

Raup Rp5,1 M dari Penipuan Tiket Coldplay, Gischa Debora Ditangkap Polisi

20 November 2023

Dalam UU tersebut, penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Maksud penataan itu adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi pasal 66 BAB XIV Ketentuan Penutup dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (4/11/2023).

Lalu ada Pasal 65 UU ASN, menyebutkan bahwa pejabat di instansi pemerintah tidak boleh merekrut pegawai honorer untuk mengisi jabatan ASN. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” bunyi Pasal 65 ayat (1) dan (2).

Sementara terkait dengan penataan tenaga honorer, nantinya akan diatur lebih lanjut lewat aturan turunan.

Ditegaskan juga bahwa peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan terhitung sejak UU diundangkan.

TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

Dalam salinan lembaran UU yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, prajurit TNI dan anggota Polri dapat mengisi jabatan ASN tertentu. Aturan tersebut tertuang pada pasal 19 (2) yang berbunyi, “jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri”.

Kemudian dijelaskan bahwa pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.

Sementara mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri, serta tata cara pengisian jabatan ASN tertentu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, ada pada Pasal 20 yang menjelaskan bahwa pegawai ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Menpan-RB: ASN Punya Kans Jadi Wakapolri

Jauh sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas pernah menyinggung Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru tak menutup kemungkinan ASN bisa menduduki posisi direktur di Mabes Polri atau TNI, bahkan punya kesempatan menjabat sebagai Wakapolri.

“Misalnya direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depan ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat,” kata Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Sebab UU ASN menerapkan konsep resiprokal ASN dengan TNI dan Polri. Dengan konsep resiprokal ini, ASN juga bisa menduduki jabatan di institusi TNI-Polri.

“Soal konsep resiprokal dengan TNI-Polri, selama ini teman-teman TNI bisa menduduki jabatan di ASN, tetapi ASN tidak bisa menduduki jabatan di TNI-Polri,” ujarnya.

Namun Anas lebih lanjut menegaskan bahwa penerapan ASN bisa mengisi jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan masing-masing institusi TNI dan Polri.

“Sangat mungkin, ini telah dibuka. Ini sesuai keperluan institusi yang dimaksud. Bisa TNI, bisa Polri,” pungkasnya.

Tags: JokowiPresiden JokowiUU ASN

Rekomendasi untuk Anda

Dilantik Presiden Jokowi, Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK Sementara
Nasional

Dilantik Presiden Jokowi, Nawawi Pomolango Resmi Jabat Ketua KPK Sementara

27 November 2023
Jokowi Ungkap Hasil Pertemuan dengan Joe Biden soal Gaza
Nasional

Jokowi Ungkap Hasil Pertemuan dengan Joe Biden soal Gaza

20 November 2023
Presiden Jokowi Lepas Bantuan untuk Palestina
Nasional

Presiden Jokowi Lepas Bantuan untuk Palestina

5 November 2023
Jokowi: Mulai Hari Ini Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19
Nasional

Kutuk Serangan di Gaza, Jokowi: Indonesia Akan Kirimkan Bantuan untuk Palestina

31 October 2023
Usai Kunjungan ke Arab Saudi, Jokowi Umumkan Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji
Nasional

Usai Kunjungan ke Arab Saudi, Jokowi Umumkan Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji

23 October 2023
Gibran Resmi Jadi Cawapres Pasangan Prabowo
Nasional

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pasangan Prabowo

22 October 2023
Next Post
Polri Bongkar Produksi Keripik Pisang Narkoba, Dijual Online dengan Aneka Rasa

Polri Bongkar Produksi Keripik Pisang Narkoba, Dijual Online dengan Aneka Rasa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In