• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 2 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Ancam Capres di Medsos Bisa Dibui 4 Tahun dan Denda Rp750 Juta

Novi Rahma by Novi Rahma
16 Jan 2024
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Draft RKUHP, Hina Presiden dan Lembaga Negara Terancam 4,5 Bui

Ilustrasi: Icip.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Polri mewantu-wanti kepada para warganet untuk bijak dalam menggunakan media sosial pada masa Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan, netizen yang melakukan pengancaman terhadap Calon Presiden (Capres) bisa dipidana. Sebab ada undang-undang terkait ITE yang bisa menjeratnya.

Berita Terkait

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026

“Yang sudah bisa kita telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media sosial,” kata Irjen Sandi dalam keterangannya, Sabtu (13/1/2024) lalau.

Untuk diketahui, pasal 29 dalam Undang-Undang ITE memiliki ancaman yang cukup berat. Berikut adalah isi Pasal 29 UU ITE termasuk ancamannya:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Orang yang melanggar Pasal 29 UU ITE dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.”

Diwartakan Infobandungkota.com sebelumnya, Polri menangkap seseorang berinisial AWK (23), pelaku yang mengancam akan menembak salah satu calon presiden.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AWK merupakan pemilik akun tiktok @calonistri71600 yang ditangkap tim gabungan Polda Jatim dan Bareskrim Polri di Jawa Timur.

Terbaru juga, Polisi mengamankan pemilik akun @rifanarianysah yang mengancam akan menembak calon presiden nomor 1, Anies Baswedan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo menyampaikan pemilik akun itu telah menyerahkan diri kepada pihaknya pada Sabtu (13/1/2024).

Tags: CapresPemilu 2024PolriUU ITE

Rekomendasi untuk Anda

Polri Stop Pakai Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga Jalan Lebih Tenang
Nasional

Polri Stop Pakai Sirene “Tot Tot Wuk Wuk”, Warga Jalan Lebih Tenang

20 September 2025
Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dan Dipatsus 20 Hari
Nasional

Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dan Dipatsus 20 Hari

30 August 2025
7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Diamankan, Apa Hukumannya?
Nasional

7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Diamankan, Apa Hukumannya?

29 August 2025
Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas
Nasional

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Kapolri Minta Maaf dan Janji Usut Tuntas

29 August 2025
UU Polri Digugat ke MK, Calon Polisi Diminta Minimal Lulusan S1
Nasional

UU Polri Digugat ke MK, Calon Polisi Diminta Minimal Lulusan S1

14 August 2025
HUT ke-79 Bhayangkara, Farhan Soroti Peran Strategis Polri Jaga Stabilitas Kota Bandung
Bandung Kota

HUT ke-79 Bhayangkara, Farhan Soroti Peran Strategis Polri Jaga Stabilitas Kota Bandung

1 July 2025
Next Post
Geger Penemuan Mayat di Sungai Citepus Bandung, Korban Alami Luka di Punggung

Pria Asal Batununggal Ditemukan Tewas Tertabrak Kereta Api

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In