• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 26 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dan Dipatsus 20 Hari

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
30 Aug 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Tewasnya Driver Ojol Dilindas Rantis, 7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dan Dipatsus 20 Hari
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob memasuki babak baru.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Berita Terkait

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026

Sebagai konsekuensinya, ketujuh personel tersebut kini harus menjalani sanksi penempatan khusus (patsus).

Kepastian sanksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (29/8/2025), Karim menegaskan bahwa pelanggaran etik telah terbukti berdasarkan hasil penyelidikan.

“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” kata Irjen Abdul Karim. Dilansir dari laman Detik.com.

Karim merinci bahwa ketujuh anggota tersebut akan menjalani patsus di Divpropam Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa durasi penempatan khusus ini dapat diperpanjang jika proses pemeriksaan lanjutan masih diperlukan.

“Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.

Adapun ketujuh personel yang dimaksud adalah Bripka R yang bertindak sebagai pengemudi rantis, dan Kompol C yang duduk di sebelahnya. Lima anggota lainnya yang berada di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Pengertian dari Patsus

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan

Awal Mula Konflik ini Terjadi

Insiden tragis ini sendiri terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Affan Kurniawan sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dilindas, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Peristiwa ini memicu kemarahan publik, khususnya dari rekan-rekan sesama pengemudi ojol dan warga.

Massa yang tersulut emosi sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang dan meluapkan amarahnya dengan membakar pos polisi di kolong flyover Senen.

Kasus ini menarik perhatian hingga ke tingkat tertinggi pemerintahan.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya dan menuntut agar kasus ini diusut tuntas serta para pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Ia berjanji akan mengawal kasus ini secara transparan hingga tuntas.

 

 

**

Sumber:

Disadur dari Detik.com

Penulis: Ferdi Ferdiansyah

Penyunting: Asep Sonny Sonjaya

Tags: 7 BrimobDilindasDisidangKode Etik ProfesiNasionalOjolPatsusPolri

Rekomendasi untuk Anda

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran
Bandung Kota

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman
Bandung Kota

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026
Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science
Bandung Kota

Natanael Wiraatmaja, Siswa Berprestasi asal Bandung Koleksi Banyak Medali hingga Juara Dunia Neo Science

3 February 2026
Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026
Nasional

Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

30 January 2026
Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat
Bandung Kota

Bandara Husein Mau Diambil Alih Pemprov Jabar, Kertajati Bakal Diserahkan ke Pusat

24 January 2026
Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis
Bandung Kota

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis

22 January 2026
Next Post
Persib Vs Borneo FC Dikabarkan Ditunda Karena Faktor Keamanan

Resmi! Laga Persib vs Borneo FC Ditunda PT Liga Indonesia Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In