BANDUNG — Kasus tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob memasuki babak baru.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menyatakan sebanyak tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Sebagai konsekuensinya, ketujuh personel tersebut kini harus menjalani sanksi penempatan khusus (patsus).
Kepastian sanksi ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat (29/8/2025), Karim menegaskan bahwa pelanggaran etik telah terbukti berdasarkan hasil penyelidikan.
“Jadi tujuh orang terduga pelanggar ini telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, mulai hari ini kami melakukan penempatan khusus (patsus),” kata Irjen Abdul Karim. Dilansir dari laman Detik.com.
Karim merinci bahwa ketujuh anggota tersebut akan menjalani patsus di Divpropam Polri selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Ia juga menambahkan bahwa durasi penempatan khusus ini dapat diperpanjang jika proses pemeriksaan lanjutan masih diperlukan.
“Kami lakukan penempatan khusus di Divpropam Polri selama 20 hari. Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khusus,” tegasnya.
Adapun ketujuh personel yang dimaksud adalah Bripka R yang bertindak sebagai pengemudi rantis, dan Kompol C yang duduk di sebelahnya. Lima anggota lainnya yang berada di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Pengertian dari Patsus
Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.
Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan
Awal Mula Konflik ini Terjadi
Insiden tragis ini sendiri terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam. Affan Kurniawan sempat dilarikan ke rumah sakit setelah dilindas, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Peristiwa ini memicu kemarahan publik, khususnya dari rekan-rekan sesama pengemudi ojol dan warga.
Massa yang tersulut emosi sempat mendatangi Mako Brimob Kwitang dan meluapkan amarahnya dengan membakar pos polisi di kolong flyover Senen.
Kasus ini menarik perhatian hingga ke tingkat tertinggi pemerintahan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya dan menuntut agar kasus ini diusut tuntas serta para pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.
Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga korban. Ia berjanji akan mengawal kasus ini secara transparan hingga tuntas.
**
Sumber:
Disadur dari Detik.com
Penulis: Ferdi Ferdiansyah
Penyunting: Asep Sonny Sonjaya
















