BANDUNG — Dua warga, Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha, resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta agar syarat rekrutmen anggota Polri diubah, dengan jenjang pendidikan minimal sarjana strata satu (S1).
Permohonan dengan nomor perkara 133/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Leon sebagai advokat, yang mengaku sering dirugikan akibat tindakan polisi yang dinilai kurang profesional.
Menurutnya, kualitas sumber daya manusia (SDM) di tubuh Polri masih rendah, terutama dalam hal pemahaman hukum.
“Ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan dalam menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang, sering kali menyebabkan laporan yang sah secara hukum menjadi terhambat atau tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tulis Leon dalam permohonan tersebut, dilansir dari laman tirto.id Rabu (13/8/2025).
Leon menyoroti bahwa penyidik yang menindaklanjuti laporan masyarakat sebagian besar berpangkat bintara, yang umumnya merupakan lulusan SMA dari berbagai jurusan.
Menurutnya, latar belakang pendidikan tersebut tidak membekali aparat dengan kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman hukum yang sistematis.
“\[Leon] beberapa kali harus menjelaskan ulang kepada aparat kepolisian mengenai konsep-konsep hukum yang sederhana namun fundamental. Hal ini menunjukkan ketidaksiapan institusional dalam menempatkan aparat pada posisi strategis penegakan hukum tanpa bekal akademik yang memadai,” lanjutnya.
Sementara itu, Zidane menilai bahwa tugas kepolisian memegang peranan penting dan menuntut kemampuan serta pengetahuan hukum yang mumpuni.
“[Zidane] merasa berkepentingan untuk mendorong perubahan norma tersebut demi mendukung pembentukan sumber daya manusia kepolisian yang lebih siap dan berintegritas dalam menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat,” ujar Zidane.
Dalam petitumnya, Leon dan Zidane meminta MK untuk menyatakan Pasal 21 Ayat (1) huruf d UU Nomor 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD NRI 1945, sepanjang tidak dimaknai
“berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu atau yang sederajat.” Mereka juga meminta putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
















